Reporter : Ramdhani
Editor : Wiratno
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA ‘ Perkara dugaan penyebaran dokumen elektronik milik Shyam Rupchand Janimal dengan terdakwa Johnny Kalwani kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (22/10/2026).
Dalam persidangan, pembahasan antara lain menyoroti data identitas pribadi, dokumen pertanahan, serta status dokumen yang beredar di grup WhatsApp Sindhi Seva Community.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (29/10/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
Perkara ini bermula dari dugaan penyebaran sejumlah dokumen elektronik yang berkaitan dengan Shyam. Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), peristiwa tersebut diduga terjadi pada 12 November 2024 di Restoran Paramount, Jalan RP Soeroso, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan disebutkan, Johnny merupakan salah satu admin sekaligus anggota grup WhatsApp Sindhi Seva Community yang memiliki sekitar 851 anggota. Perkara tersebut mencuat setelah Dhiraj Kumar Danny Shyam Jethnani, anak Shyam, menemukan dokumen elektronik atas nama ayahnya di dalam grup tersebut.
Dokumen yang dipersoalkan meliputi potongan akta jual beli tanah, surat keterangan notaris tertanggal 5 Juli 2007, surat setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta sertifikat hak milik atas nama Shyam dan pihak lainnya.
Data Identitas Pribadi Dipersoalkan
Dalam pemeriksaan di persidangan, pembahasan turut menyinggung data identitas yang tercantum dalam dokumen, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Asal-usul dokumen, kebenaran informasi yang tercantum, dan status kepemilikannya juga menjadi bagian dari persoalan yang dibahas.
Hal-hal tersebut relevan untuk menguji bagaimana dokumen diperoleh, siapa yang mengunggah atau menyebarkannya, serta apakah tindakan yang didakwakan kepada Johnny memenuhi unsur pidana.
Di sisi lain, pihak terdakwa menyatakan bahwa dokumen jual beli yang diunggah berkaitan dengan kepentingan perhimpunan dan para anggotanya. Persidangan juga menyinggung hubungan dokumen tersebut dengan organisasi, termasuk status keanggotaan dan kepengurusan.
Perbedaan pandangan mengenai konteks dan status dokumen itu perlu diuji melalui pembuktian. Keberadaan dokumen yang berkaitan dengan kepentingan organisasi tidak dengan sendirinya menentukan apakah penyebarannya telah dilakukan sesuai kewenangan atau memenuhi ketentuan hukum.
Majelis hakim mengarahkan agar pemeriksaan tetap berfokus pada pokok perkara. Persoalan internal organisasi perlu ditempatkan sesuai relevansinya dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan.
Didakwa Melanggar UU ITE dan UU PDP
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan sejumlah alternatif ketentuan pidana yang dikaitkan dengan perbuatan Johnny.
Salah satunya adalah Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa juga menguraikan alternatif dakwaan mengenai dugaan pemindahan atau transfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik milik pihak yang tidak berhak.
Selain itu, Johnny didakwa berdasarkan Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa mendalilkan bahwa penyebaran dokumen tersebut berpotensi menimbulkan kerugian material maupun immaterial bagi pemilik data. Namun, terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam dakwaan tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti yang sah.
Saksi Korban Diperiksa Pekan Depan
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (29/10/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban.
Keterangan korban diharapkan dapat memperjelas asal-usul dokumen yang dipersoalkan, keberatan atas penyebarannya, serta dampak yang diklaim timbul akibat peristiwa tersebut.
Pemeriksaan itu juga akan menjadi bagian dari proses pembuktian mengenai status dokumen, persetujuan pemilik data, dan dugaan keterlibatan terdakwa dalam penyebarannya.
Sebelumnya, majelis hakim sempat menawarkan upaya perdamaian kepada para pihak. Penasihat hukum Johnny, Hartono Tanuwidjaja, menyatakan kliennya sejak awal memilih jalur perdamaian. Namun, upaya tersebut belum mencapai kesepakatan.
Dengan demikian, proses hukum tetap berlanjut sesuai tahapan persidangan. Majelis hakim akan menilai dakwaan, keterangan para saksi, dan alat bukti yang diajukan sebelum menentukan putusan.

Tinggalkan Balasan