Keterangan foto: PH Samin (berkemeja lengan panjang)ditemui usai keluar dari ruang penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, Rabu (21/10/2026).

Reporter : Lidya

Editor : Wiratno

 

MEDIA WARTA NASIONAL | SIDOARJO ‘ – Kepastian hukum menjadi harapan penasihat hukum dan korban dalam penanganan laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan transaksi logam mulia dengan nilai kerugian lebih dari Rp3 miliar di Polresta Sidoarjo. Setelah menemui penyidik pada Rabu (21/10/2026), penasihat hukum korban, Samin Untung, mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan perkara, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Puji Astutik, warga Lamongan yang masih berstatus terlapor.

Samin mengatakan, kedatangannya bersama klien ke Satreskrim Polresta Sidoarjo berkaitan dengan penandatanganan berita acara penyitaan alat bukti. Namun, pihaknya masih menunggu penjelasan mengenai tahapan penanganan perkara yang menurut informasi akan dilanjutkan dengan gelar perkara.

“Kita mendampingi klien tanda tangan berita acara penyitaan alat bukti, gitu ya. Nah, hanya itu saja tidak ada BAP. Dan kami masih menanyakan sampai di mana perkembangannya, namun setelah ini informasinya akan digelar perkara,” ujar Samin saat ditemui wartawan usai keluar dari ruang penyidik.

Ia menilai proses penanganan perkara tersebut telah berlangsung terlalu lama. Karena itu, Samin berharap penyidik segera memberikan kejelasan mengenai langkah hukum selanjutnya sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.

“Ya kalau menurut saya sih terlalu, terlalu lama. Terlalu lama untuk kasus ini segera untuk ada kejelasan gitu loh. Jadi, kami berharap ya segeralah pelaku itu segera ditangkap,” tegasnya.

Samin juga mengaku belum memperoleh informasi mengenai penetapan tersangka, penangkapan, maupun penahanan terhadap terlapor.

“Sebelumnya sudah di-BAP. Tapi kalau untuk yang selanjutnya, kami belum menerima untuk penetapan tersangka, untuk penahanan, atau penangkapan, kami juga belum mendapatkan informasi tentang itu,” ungkapnya.

Menurut Samin, perkara tersebut telah berjalan selama beberapa bulan. Ia kembali menegaskan penilaiannya terhadap proses yang sedang berlangsung.

“Menurut kami masih lamban penanganannya,” tegas Samin.

Keluhan serupa disampaikan CR, korban sekaligus pelapor dalam perkara tersebut. Ia mengaku telah mengurus persoalan itu sejak Juni 2026 dan berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.

“Lumayan lama ya. Karena saya udah ngurusnya tuh dari bulan Juni, sampai sekarang itu saya rasa mas… lama gitu. Jadi, ya semoga diusut dengan cepat, terus polisinya sigap dan tangkas gitu, Pak,” kata Samin kepada wartawan media warta nasional, usai menemui penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis (22/10/2026).

CR berharap Puji Astutik segera ditangkap apabila telah memenuhi ketentuan hukum. Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap informasi yang didengarnya mengenai dugaan adanya korban lain.

“Harapan saya, Puji (terlapor) segera ditangkap. Karena yang berita yang saya dengar sekarang yang beredar, Pujinya masih tetep melakukan nipu lagi. Dan akan terus seperti itu, selama dia tidak ditangkap, dia akan melakukan hal seperti itu, banyak korban berjatuhan kedepannya,” tegas CR.

Ditanya mengenai harapannya setelah adanya pergantian pimpinan, khususnya Kasat Reskrim dan Kapolresta Sidoarjo, CR berharap penanganan laporan tersebut mendapat tindak lanjut yang lebih jelas.

“Jadi intinya, penanganan penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo terkesan sangat sangat lambat,” pungkasnya.

Laporan Kerugian Lebih dari Rp3 Miliar Sebagaimana diberitakan sebelumnya, CR melalui penasihat hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi logam mulia atau emas ke Polresta Sidoarjo pada 5 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP-B/265/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM.

Berdasarkan keterangan Samin dalam pemberitaan terdahulu, perkara itu bermula dari penawaran stok logam mulia. Korban kemudian melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer kepada Puji Astutik. Namun, menurut pihak korban, logam mulia yang dijanjikan diduga tidak diterima sebagaimana kesepakatan.

Samin juga menyampaikan bahwa sebagian kecil dana telah dikembalikan, yakni sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai kerugian yang diklaim korban. Dengan nilai kerugian yang disebut mencapai lebih dari Rp3 miliar, pihak korban berharap laporan tersebut segera memperoleh kejelasan.
Hingga berita ini ditulis, keterangan mengenai perkembangan terbaru yang disampaikan PH dan korban masih berfokus pada harapan agar penyidik memberikan kepastian tindak lanjut. Status Puji Astutik dalam perkara ini tetap disebut sebagai terlapor.

“Penetapan tersangka, penangkapan, maupun penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti,”pungkasnya.