Dua Media Daring Dilaporkan ke Polda Metro, Kuasa Hukum Sebut Sengketa Sudah Diputus Dewan Pers

Rukmana MWN

Reporter : Ramdhani

Editor : Wiratno

 

MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA ‘ Dua media daring, yakni teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2785/IV/2026/SPKT Polda Metro Jaya dan kini ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Pelaporan itu dilakukan seorang perempuan berinisial S pada 20 April 2026. Namun, pihak media mempertanyakan langkah hukum tersebut karena perkara yang dipersoalkan disebut telah diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.

Perwakilan redaksi teropongistana.com, Jumri, menjelaskan persoalan bermula dari pemberitaan pada Juli 2025 terkait keluhan pengacara Diana Hasyim mengenai laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor SI yang disebut belum diproses sejak 2021.

“Awalnya persoalan ini bermula dari pemberitaan bulan Juli 2025 di media kami, tentang protes atau keluhan dari pengacara Diana Hasyim di mana kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor SI tak kunjung diproses Polda Metro Jaya,” kata Jumri, Kamis (21/5/2026).

Menurut Jumri, pihak SI kemudian mengadukan pemberitaan tersebut ke Dewan Pers. Setelah melalui proses pemeriksaan, Dewan Pers menerbitkan Rekomendasi Penyelesaian Perselisihan (PPR) Nomor 922/DP/K/IX/2025 yang mewajibkan media memuat hak jawab dari pengadu.

Ia menegaskan, media telah menjalankan rekomendasi tersebut dengan memuat hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan kode etik jurnalistik.

“Teropongistana.com pun langsung menunjukkan kepatuhan, segera memuat hak jawab serta koreksi sebagaimana diminta dan sesuai dengan standar etika jurnalistik yang berlaku,” ujarnya.

Jumri juga menyebut pihaknya telah menyampaikan pelaksanaan hak jawab kepada Dewan Pers maupun kuasa hukum pengadu.

“Kami informasikan link berita hak jawab itu ke Dewan Pers melalui pesan singkat WhatsApp dan direspons dengan emoji tangan mengatup. Kami juga berkomunikasi dengan pengacara SI agar hak jawab dibuat sesuai keinginan mereka dan kami penuhi,” tuturnya.

Meski demikian, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya tetap melakukan pemanggilan terhadap pimpinan redaksi teropongistana.com pada 20 Mei 2026. Jumri hadir memenuhi panggilan sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan itu, Jumri mengaku mempertanyakan dasar penyelidikan karena menurutnya sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sudah saya jelaskan ke polisinya, tapi alasan dia kasus ini ada unsur pencemaran nama baik. Padahal kan sudah ada MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dengan Polri,” katanya.

Kuasa hukum teropongistana.com, Maruli Rajagukguk, S.H., juga menilai perkara tersebut telah selesai secara hukum melalui mekanisme Dewan Pers.

“Perkara ini sudah clear, sudah diperiksa, dan diputus oleh Dewan Pers melalui rekomendasi Nomor 922/DP/K/IX/2025, dan kami pun sudah melaksanakannya dengan patuh,” ujar Maruli.

Ia meminta penyelidik dan pimpinan Polda Metro Jaya menghormati ketentuan Undang-Undang Pers serta nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers mengenai penanganan sengketa pemberitaan.

“Kami berharap agar pemeriksaan terhadap media maupun wartawan ini segera dihentikan, demi menghormati hukum yang berlaku serta MoU antara Polri dan Dewan Pers,” katanya.

Maruli juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tetap objektif dan profesional dalam menangani perkara tersebut.

“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan atau jabatan,” ucapnya.

Ia pun meminta perhatian Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri agar meninjau kembali proses penyelidikan yang berjalan.

“Kami memohon agar proses penyelidikan terhadap media-media ini dihentikan seketika melalui diskresi yang bijak dan adil, karena perkara ini sepenuhnya adalah domain kewenangan Dewan Pers,” pungkas Maruli. (Ramdhani)

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta DaerahWarta Ekonomi

Peresmian Kantor Cabang Baru KSP Parodana Artha Solution 

Reporter: Rigson Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM – BEKASI – Ketua KSP Parodana Artha Solution, Robinsar Nainggolan, resmi membuka Kantor Cabang baru ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...