Penulis : Jecko Poetnaroeboen
Editor : Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA’ Keluarga Kasus penganiayaan kematian siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) kabupaten Maluku Tenggara (Malra), AT (14) yang terjadi pada. Kamis (19/2) lalu, melakukan aksi demo di depan Polres Tual,kamis siang (16/4/26).
Rizal Tawakal, yang juga juru bicara keluarga korban dalam orasinya mengatakan, kedatangan orang tua korban AT, keluarga dan sejumlah aktivis ke Polres Tual, guna untuk meminta keadilan dari Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro,S.H. S.I.K dalam kasus penganiayaan kematian siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Maluku Tenggara (Malra), AT (14), dengan tersangka mantan anggota Brimob Masias Siahaya (MS).
“Kami datang di polres untuk mencari keadilan terhadap kematian anak kami AT,” tegas Rizal Tawakal.
Para pendemo menilai langkah Kapolres Tual yang meminta Mahkamah Agung menggelar sidang kasus kematian AT di pindahkan dari Pengadilan Negeri Tual ke Pengadilan Negeri Ambon melukai rasa keadilan keluarga korban.
Surat Kapolres Tual ke Kejaksaan Negeri Tual dan tembusan kepada Pengadilan Negeri Tual, 2/03/2026 no : B/12A/III/2026/Reskrim perihal: permohonan pemindahan lokasi sidang yang ditandatangani oleh Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro sangat mengecewakan keluarga korban.
Demonstran menyampaikan aspirasinya bahwa, “aksi demo kami hari ini, kami menolak langkah Kapolres yang mengirim surat ke Kejari dan Pengadilan Negeri Tual untuk memohon sidang dilaksanakan di Pengadilan Ambon,” tambahnya.
Rizal menambahkan, surat kapolres Tual itulah yang menyebabkan keluar fatwa Mahkamah Agung RI melalui SK ketua MA No.63/KMA/SK. HK2. 1/IV/2026 tanggal 9 April 2026, agar sidang kasus korban AT di pindahkan ke pengadilan negeri Ambon, dengan alasan masalah keamanan.
“Surat Kapolres itu disetujui oleh mahkamah Agung dengan mengeluarkan SK Ketua MA agar sidang dipiindahkan ke ambon, “kata Rizal Tawakal.”
Rizal Tawakal juga sangat menyesal dan kecewa, dengan surat kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, yang beralasan pindahnya sidang ke Ambon, karena masalah keamanan dan ketertiban di kota Tual akan kacau di saat persidangan nanti, padahal kata Rizal selama ini pihaknya melakukan komunikasi yang baik dengan pihak kepolisian, baik polda Maluku, Polres Tual, dan Brimob, sejak kasus ini terjadi, sudah kode etik di polda. Maluku, hingga proses sidang pidana saat ini, namun keadilan kepada korban AT tidak ada.
“Kami dari ortu dan keluarga korban at selalu koperatif dengan polisi di ambon, tual dan Brimob sejak awal kejadian hingga saat ini namun anak kami tidak di beri keadilan,” kecewa Rizal Tawakal.
Sementara itu, bapak Korban AT, Rijik Fikri Tawakal, ketika di konfirmasi MWN di saat aksi demo, mengatakan, dirinya bersama ibu korban,Menawati Rahayaan meminta. kepada kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, agar suratnya di batalkan dan minta agar sidang kasus kematian anaknya AT, di pindahkan ke pengadilan negeri Tual.
“Saya dan mamanya AT minta pa kapolres, tolong, untuk sidang anak kami di Tual saja,” minta Fikri.
Rijik Fikri Tawakal, juga berjanji dirinya bersama keluarga siap untuk membuat. pernyataan, menjaga keamanan dan ketertiban selama proses persidangan berlangsung di pengadilan negeri Tual.
“Saya dan keluarga siap membantu polisi menjaga keamanan dan ketertiban selama sidang di pengadilan,” janjinya.
Ketika menyinggung tentang surat forkopimda kota Tual tanggal 26 Februari 2026, yang di tandatangani oleh wakil walikota Tual, Amir Rumra, untuk sidang di pindahkan. Ke Ambon.
Kata Fikri dirinya sangat kecewa dengan surat forkopimda kota Tual karena tidak melibatkan kelurga korban, dalam pertemuan tersebut.
Fikri memohon kepada Wakil Walikota Tual, Amir Rumra, untuk memberikan keadilan bagi anaknya AT, dengan menggelar sidang di kota Tual.
“Saya minta dengan hormat kepada Bapak Amir agar memberikan keadilan kepada kami dan sidang tetap disini, “ungkap Fikri.
Para aksi demo menyampaikan pernyataan sikap, dengan 3 tuntutan yang di berikan oleh kordinator aksi demo, Ye Hustin Alhamid, dan diterima oleh kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro,diantaranya;
1). Mendesak Polres Tual bertanggungjawab penuh dalam mengawal proses hukum dan memastikan Pelaku mendapatkan hukuman yang seberat beratnya atas perbuatannya.
2). Mendesak Polres Tual untuk bertanggungjawab dan menjelaskan tentang surat permohonan pindah lokasi sidang ke Ambon dan alasan Kamtibmas serta jelaskan korelasinya ke publik
3). Apabila proses persidangan tetap dilaksanakan di Ambon, keluarga korban meminta kepada kapolres Tual untuk memberikan garansi dan jaminan keselamatan bagi keluarga korban dan saksi serta Pengacara Korban selama proses persidangan berlangsung; di Ambon
Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro,.dalam menanggapi pernyataan sikap para aksi demo, langsung menyatakan sikap kepada pedemo bahwa dirinya berjanji bahwa sidang akan di laksanakan di Pengadilan negeri Tual. Namun Whansi Des Asmoro, meminta kepada para pendemo untuk membantu Polres Tual menjaga keamanan selama persidangan nanti.
Selanjutnya para aksi demo menuju kantor walikota Tual, untuk bertemu dengan wakil walikota Tual, Amir Rumra, namun sedang berada di luar daerah, sehingga pendemo. melalui, Asisten 1 kota tual. Drs.Usman Borut, melakukan komunikasi melalui telepon seluler (HP) dengan Walikota Tual, Ahmad Yani Renuat,yang saat ini berada di jakarta, Walikota Ahmad Yani Renuat berjanji dirinya tiba di kota Tual senin (20/4) langsung melakukan pertemuan dengan keluarga korban, dan melakukan pertemuam dengan aparat penegak hukum, untuk sidang tetap di kota Tual.
Pantauan Media Warta Nasional (MWN), dari kantor walikota. Tual, pendemo. menuju titik terakhir aksi demo, di kantor DPRD. kota Tual, dan di terima. Oleh. Wakil ketua I Jacobus Karmomyanan, ia berjanji kepada para pendemo, pihaknya akan. Melakukan RDP dengan polres. Tual, kejati Tual, pengadilan Tual, dan keluarga korban, senin (20/4).
















