Vonis Bebas Aktivis Lokataru, PN Jakpus Singgung Prinsip Right To Be Forgotten

Rukmana MWN

Reporter: Ramdhani

Editor : Wiratno

 

MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA ‘Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, dalam perkara dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Hariko Nova Yeri dalam sidang di PN Jakpus, Jumat (6/3/2026).

“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum,” ujar Hariko saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim membebaskan seluruh terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini bermula dari tudingan bahwa para terdakwa melakukan penghasutan dalam aksi demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025. Penuntut umum sebelumnya menilai para terdakwa berperan memprovokasi massa sehingga menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Namun, setelah menilai keterangan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, majelis hakim menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti. Majelis menyimpulkan tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk menyatakan para terdakwa bersalah.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyinggung penerapan prinsip hak untuk dilupakan (right to be forgotten), yaitu hak individu untuk meminta penghapusan atau pembatasan akses terhadap informasi digital yang tidak lagi relevan, terutama setelah seseorang dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.

Pertimbangan tersebut dinilai penting dalam konteks perlindungan reputasi seseorang di era digital, ketika informasi yang beredar di ruang publik dapat terus tersimpan dan diakses secara luas.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa proses peradilan pidana tidak hanya menilai aspek pembuktian perkara, tetapi juga mempertimbangkan perlindungan hak-hak individu, termasuk pemulihan nama baik setelah seseorang dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta DaerahWarta Ekonomi

Peresmian Kantor Cabang Baru KSP Parodana Artha Solution 

Reporter: Rigson Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM – BEKASI – Ketua KSP Parodana Artha Solution, Robinsar Nainggolan, resmi membuka Kantor Cabang baru ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...