Wartawan Pergoki Relawan Merokok di Area Dapur MBG Jatimekar IV Bekasi

Rukmana MWN

Reporter : Yohan

Editor : Wiratno

MEDIA WARTA NASIONAL | KOTA BEKASI ‘ Awak media melakukan kunjungan investigatif ke lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jatimekar IV, Kota Bekasi, pada 3/03/2026.

Dalam kunjungan tersebut, tim media berkesempatan bertemu langsung dengan Kepala SPPG Jatimekar IV Ibrahim guna melakukan konfirmasi terkait operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam proses peliputan di lokasi, salah satu rekan jurnalis memperoleh dokumentasi yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), khususnya terkait larangan merokok di area dapur.

Dokumentasi tersebut memperlihatkan seorang relawan atau petugas yang kedapatan merokok di area dapur SPPG Jatimekar IV saat kegiatan operasional berlangsung.

Temuan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta peraturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan, tempat kerja, dan area publik tertentu.

Sebagai mitra pelaksana program MBG yang berfokus pada penyediaan makanan sehat dan bergizi bagi penerima manfaat, dapur SPPG Jatimekar IV seharusnya tunduk pada standar higienitas dan keamanan pangan yang ketat.

Selain itu, operasional dapur MBG juga wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 serta juknis BGN yang mengatur standar sanitasi, keamanan pangan, dan disiplin kerja di lingkungan dapur.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Rabu, 4/03/2026 pukul 11.27 WIB, awak media kembali mendatangi lokasi dapur SPPG Jatimekar IV untuk melakukan konfirmasi lanjutan dengan Kepala SPPG.

Namun, yang bersangkutan tidak berada di lokasi, dan tim media diarahkan untuk bertemu dengan Asisten Lapangan bernama Reynaldy.

“Silakan konfirmasi kepada Reynaldi asisten lapangan (aslap) dapur ini”, katanya.

Reynaldi mengancam melaporkan terkait pengambilan gambar tanpa izin kepada Yohan yang datang ke dapur MBG untuk konfirmasi.

“Kenapa abang tidak izin, saya bisa tuntut mengambil gambar tanpa izin”, tegur Reynaldi kepada Yohan.

Mendengar teguran tersebut Yohan berusaha mengedukasi dengan mengatakan, kami (jurnalis) dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang – Undang Pers No. 40 tahun 1999″, tegas Yohan dan membuat Reynaldi bungkam.

Secara normatif, tindakan merokok di area dapur program MBG merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keamanan dan higienitas pangan.

Berdasarkan kebijakan BGN, sanksi terhadap pelanggaran dapat dikenakan baik kepada individu pelaku maupun kepada dapur mitra (SPPG) sebagai institusi penyelenggara. Sanksi tersebut meliputi:
Penghentian Operasional Sementara, apabila dapur dinilai tidak memenuhi standar keamanan pangan dan sanitasi.

Penutupan Permanen, jika pelanggaran bersifat berulang atau membahayakan keselamatan penerima manfaat.

Pemutusan Kontrak Kemitraan, terhadap mitra dapur yang tidak mematuhi ketentuan operasional.

Tindakan Hukum (Pidana), apabila pelanggaran menimbulkan kelalaian serius, termasuk potensi kontaminasi makanan.

Dalam konteks hukum, Pasal 151 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas melarang aktivitas merokok di kawasan tanpa rokok.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 437 ayat (2), dengan ancaman denda maksimal Rp50 juta.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius mengingat dapur MBG berperan langsung dalam pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, khususnya kelompok penerima manfaat.

Kepatuhan terhadap standar kebersihan, sanitasi, dan regulasi kesehatan bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bagian integral dari tanggung jawab moral dan hukum dalam menjamin keamanan pangan publik.

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta DaerahWarta Ekonomi

Peresmian Kantor Cabang Baru KSP Parodana Artha Solution 

Reporter: Rigson Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM – BEKASI – Ketua KSP Parodana Artha Solution, Robinsar Nainggolan, resmi membuka Kantor Cabang baru ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...