Reporter : Ramdhani
Editor : Wiratno
MEDIA WARTA NASIONAL | KENDARI ‘ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama kejaksaan negeri jajaran melelang barang rampasan negara senilai Rp4,56 miliar, Kamis (29/10/2026). Salah satu objek lelang tersebut berupa 20.048,48 metrik ton bijih nikel atau ore.
Lelang serentak yang berlangsung di Aula Kejati Sultra itu dibuka langsung Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolda Sultra Irjen Pol. Himawan Bayu Aji, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Andi Isna Renishwari Cinrapole, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Sulseltrabar) Panca Putra Jaya, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Azy Tyawhardana.
Sementara itu, para kepala kejaksaan negeri (Kajari) di wilayah Sultra mengikuti kegiatan tersebut secara daring melalui Zoom Meeting.
Sugeng mengatakan, lelang barang rampasan negara merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum setelah melalui proses penyitaan, persidangan, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“ Barang-barang tersebut telah diperiksa dengan baik dan cermat oleh jajaran pengadilan, kemudian dinyatakan dirampas untuk negara. Hari ini menjadi puncaknya. Sebagai eksekutor, kami melaksanakan eksekusi melalui perantaraan kantor lelang negara, ” kata Sugeng.
Adapun objek yang dilelang meliputi satu bidang tanah, dua unit dump truck, dua unit alat berat, lima unit sepeda motor, enam unit mobil, delapan unit ekskavator, serta 47 tumpukan bijih nikel dengan total berat mencapai 20.048,48 metrik ton.
Seluruh objek tersebut memiliki nilai limit lelang sebesar Rp4.568.349.000 atau sekitar Rp4,56 miliar.
Berdasarkan klasifikasi perkara, sebanyak 17 unit barang dan 28 tumpukan ore nikel berasal dari perkara tindak pidana umum. Sementara itu, tujuh unit barang dan 19 tumpukan ore nikel lainnya merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana khusus.
Sugeng menjelaskan, lelang barang rampasan negara tidak hanya menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga merupakan upaya mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana agar memberikan manfaat bagi negara.
Menurut dia, pemulihan aset menjadi penting dalam penanganan kejahatan bermotif ekonomi, termasuk tindak pidana korupsi dan kejahatan di sektor sumber daya alam yang masih menjadi persoalan di Sultra.
“Apalagi tindak pidana yang sifatnya memiliki motif ekonomi, seperti tindak pidana korupsi dan tindak pidana di sektor sumber daya alam. Di Sultra, banyak sekali kejahatan yang berkaitan dengan hal tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, orientasi penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka dan pemidanaan pelaku. Aparat penegak hukum juga perlu memastikan hasil kejahatan dapat dipulihkan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“ Orientasinya bukan lagi sekadar mencari tersangka untuk dihukum. Yang utama adalah bagaimana kita memulihkan hasil kejahatan sebesar-besarnya untuk negara dan juga korban melalui tujuan pemulihan aset, ” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan