MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA ‘ Persoalan mengenai kematian bayi Ny. N, yang dalam pemberitaan Koran Siasat Kota pada 2008 diangkat melalui judul “Novita Tak Yakin Bayinya Meninggal”, kembali menjadi perhatian setelah pihak yang mengungkapkan kasus tersebut mendatangi Humas Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Rawamangun, Jakarta Timur, pada Senin, 26 Oktober 2026.
Persoalan ini berpusat pada keterangan Novita mengenai tidak diperlihatkannya jenazah bayi yang disebut meninggal dunia setelah dilahirkan di RSUP Persahabatan pada Mei 2008. Di sisi lain, dokumen kronologi yang dikeluarkan rumah sakit pada 22 Agustus 2008 mencantumkan keterangan mengenai kematian bayi, penyerahan jenazah kepada keluarga, serta rencana kremasi di kawasan Cijantung.
Dokumen tersebut juga memuat ketidakselarasan keterangan waktu mengenai kondisi Ny. N, termasuk pernyataan bahwa kondisinya membaik dan sadar sepenuhnya pada 3 Mei 2008 pukul 11.00, sementara bagian lain menyebutkan bahwa ibu Ny. N dikabarkan meninggal pada pukul 09.00 di hari yang sama.
Ketidakselarasan tersebut memerlukan penjelasan berdasarkan arsip medis dan administrasi yang autentik, termasuk rekam medis, catatan perawatan, dokumen penyerahan jenazah, serta bukti kremasi apabila tersedia.
Perlu ditegaskan bahwa ketidakselarasan dalam dokumen yang dikutip belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau perdagangan bayi. Kebenaran mengenai kronologi, penyerahan jenazah, dan dugaan yang disampaikan keluarga perlu diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang.
Pernyataan Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Persahabatan Rawamangun dalam kasus kematian bayi Ny. N (20) pada 2008, melalui surat bertanggal 22 Agustus 2008, dipertanyakan oleh Novita. Ia berpendapat bahwa penjelasan yang disampaikan kepada publik belum memperlihatkan fakta yang sebenarnya.
Dalam surat keterangan yang ditandatangani Lia G. Partakusuma tersebut, bayi Ny. N dinyatakan meninggal dunia. Namun, Novita mengaku heran karena jenazah bayinya tidak pernah diperlihatkan oleh pihak perawat. Menurut keterangannya, jenazah itu tidak dibawa dan tidak dimakamkan oleh orang tua Ny. N, warga Jalan Ole Nias No. 50, RT 07/RW 05, Kampung Makassar, Jakarta Timur.
Hingga saat itu, keluarga Novita mengaku belum memperoleh keterangan yang dibutuhkan dari RS Persahabatan. Pihak keluarga berupaya mencari bukti-bukti yang dapat menjelaskan keadaan sebenarnya dan memperkuat pertanyaan mereka mengenai pernyataan bahwa bayi tersebut benar-benar telah meninggal dunia. Karena belum mendapatkan kejelasan, upaya pencarian informasi terus berlanjut.
Keluarga merasa kebingungan menghadapi penjelasan yang diterima dari pihak rumah sakit. Menurut Novita, persoalan ini bukan sekadar masalah penjelasan medis biasa, melainkan persoalan yang membutuhkan perhatian masyarakat luas agar kebenarannya dapat diungkapkan.
Novita juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada penjelasan dari pihak RS Persahabatan. Ia meminta agar seluruh pihak terkait memberikan perhatian dan memastikan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan tanpa kejelasan.
Dalam pemberitaan tersebut juga disampaikan dugaan mengenai praktik perdagangan bayi yang disebut telah terjadi sejak 1970. Dugaan ini merupakan tuduhan yang memerlukan pembuktian dan penyelidikan independen, bukan kesimpulan yang dapat ditetapkan hanya berdasarkan keterangan sepihak.
Pihak-pihak terkait diharapkan membuka akses terhadap informasi yang sah dan relevan sehingga masyarakat memperoleh penjelasan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dokumen yang menjadi salah satu dasar pemberitaan ini berjudul Kronologis Pasien Ny. N Bayi Ny. N. Dokumen tersebut memuat uraian mengenai kedatangan pasien, tindakan operasi, kondisi bayi setelah dilahirkan, perawatan terhadap ibu, serta keterangan mengenai penyerahan jenazah bayi.
Berikut isi dokumen sebagaimana disampaikan dalam bahan pemberitaan, dengan sejumlah ejaan dan istilah yang perlu dicocokkan kembali dengan dokumen asli karena sebagian teks memiliki kemungkinan kesalahan penyalinan.
KRONOLOGIS PASIEN NY. N
Ny. N (20 tahun) masuk Rumah Sakit Persahabatan pada tanggal 2 Mei 2008 pukul 01.30. Keluhan perut mulas sejak satu hari sebelum masuk rumah sakit, riwayat melahirkan, dan pertolongan bidan yang tidak berhasil disebutkan dalam dokumen. Pasien dirujuk oleh bidan dengan diagnosis yang dalam salinan tertulis berkaitan dengan kondisi panggul sempit.
Pada pemeriksaan ditemukan gawat janin dan indikasi untuk segera dilakukan operasi.
Tanggal 2 Mei 2008 pukul 12.15 pasien dioperasi. Setelah operasi, kondisi ibu baik, sedangkan bayi lahir dengan asfiksia, tidak menangis, dan membiru. Telah dilakukan pertolongan untuk menyelamatkan nyawa bayi Ny. N.
Tanggal 2 Mei pukul 12.45, bayi Ny. N dinyatakan meninggal dunia. Pengawasan bayi disebut diserahkan oleh dokter spesialis anak kepada perawat bayi.
Tanggal 3 Mei pukul 05.00, Ny. N mengalami kejang dan tidak sadar. Dilakukan perawatan intensif dan pemasangan infus di ruang perawatan.
Tanggal 3 Mei 2008 pukul 11.00, kondisi Ny. N membaik dan sadar sepenuhnya. Perawatan intensif secara prosedural disebut terus dilakukan. Pada bagian yang sama, dokumen memuat keterangan bahwa ibu Ny. N dikabarkan meninggal pada tanggal 3 Mei 2008 pukul 09.00.
Jenazah bayi Ny. N disebut diserahkan kepada keluarga pada tanggal 3 Mei 2008 dan dibawa untuk dikremasikan di krematorium di kawasan Cijantung. Dalam salinan dokumen, keterangan lokasi tertulis sebagai “Krematorium Np (7) Jl. Diklat daerah Cijantung”, disertai keterangan RT 07/RW 05 Makassar, Jakarta Timur, dan nomor telepon (021) 8292889. Seluruh detail alamat dan nomor tersebut perlu diverifikasi kembali terhadap dokumen asli.
Tanggal 4 Mei 2008, Ny. N disebut mengajukan serah terima jenazah, dengan keterangan tambahan dalam salinan berupa “pasal apa?”, serta menolak perawatan dan pengobatan lanjutan.
Tanggal 9 Mei 2008, Ny. N dipulangkan atau diizinkan untuk pulang.
Demikian keterangan ini diberikan agar menjadi kejelasan sebagaimana mestinya.
Rumah Sakit Persahabatan senantiasa memberikan pelayanan prima dalam setiap tindakan medik.
Dikeluarkan: 22 Agustus 2008
Ditandatangani: Lia G. Partakusuma
Jabatan: Direktur Umum, SDM & Pendidikan
Cap: RSUP Persahabatan Rawamangun
Catatan redaksi: Teks di atas disusun berdasarkan salinan dokumen yang diberikan. Ejaan, frasa yang tidak terbaca, dan rincian tertentu belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan terhadap dokumen asli.
Persoalan utama yang perlu diklarifikasi adalah perbedaan antara keterangan yang tercantum dalam dokumen RSUP Persahabatan dan keterangan Novita mengenai pengalaman yang dialaminya. Perbedaan tersebut dapat menjadi dasar permintaan klarifikasi, tetapi belum dapat digunakan sebagai bukti tunggal untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
1. Penyerahan jenazah kepada keluarga
Dokumen RSUP Persahabatan tanggal 22 Agustus 2008 menyebutkan bahwa jenazah bayi Ny. N diserahkan kepada keluarga pada 3 Mei 2008.
Sebaliknya, Novita menyatakan bahwa jenazah bayinya tidak pernah diperlihatkan dan tidak pernah diterimanya. Ia juga mempertanyakan keberadaan tanda terima yang ditandatangani oleh penerima jenazah.
Pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah rumah sakit memiliki bukti administrasi penyerahan jenazah, siapa penerimanya, dan siapa petugas yang menyerahkannya.
2. Keterangan mengenai kremasi di Cijantung
Dokumen menyebutkan bahwa jenazah bayi dibawa untuk dikremasikan di kawasan Cijantung.
Novita menyatakan bahwa dirinya tidak diberi tahu mengenai lokasi kremasi, tidak menghadiri proses tersebut, tidak menerima abu jenazah, dan tidak mengetahui siapa yang membawa jenazah bayinya.
Keterangan tersebut perlu diverifikasi melalui arsip rumah sakit dan catatan pengelola krematorium, apabila arsip terkait masih tersedia.
3. Keterangan mengenai kematian ibu
Dokumen memuat kalimat bahwa ibu Ny. N dikabarkan meninggal pada 3 Mei 2008 pukul 09.00.
Namun, dokumen yang sama menyebutkan bahwa pada pukul 11.00 di tanggal yang sama, kondisi Ny. N membaik dan ia sadar sepenuhnya.
Kedua keterangan ini tampak tidak selaras apabila merujuk pada orang yang sama dan peristiwa yang sama. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah terdapat kesalahan pengetikan, kesalahan penyalinan, kekeliruan identitas, atau persoalan lain dalam penyusunan dokumen.
4. Keterangan mengenai kondisi Ny. N pada pukul 11.00
Pernyataan bahwa Ny. N sadar sepenuhnya pada 3 Mei 2008 pukul 11.00 bertentangan secara tekstual dengan keterangan bahwa ia dikabarkan meninggal pada pukul 09.00.
Untuk menjelaskan persoalan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap rekam medis, catatan dokter dan perawat, serta dokumen administrasi yang dibuat pada saat kejadian.
5. Pengajuan serah terima jenazah pada 4 Mei 2008
Dokumen menyebutkan bahwa jenazah bayi telah diserahkan kepada keluarga pada 3 Mei 2008, tetapi pada bagian berikutnya tertulis bahwa Ny. N mengajukan serah terima jenazah pada 4 Mei 2008.
Perbedaan tanggal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai maksud sebenarnya dari pencatatan serah terima pada 4 Mei 2008. Apakah catatan tersebut mengacu pada jenazah bayi yang sama, proses administrasi yang berbeda, atau terdapat kesalahan penulisan?
Jawabannya perlu didasarkan pada arsip asli, bukan semata-mata penafsiran atas salinan dokumen.
6. Waktu penerbitan dokumen
Dokumen diterbitkan pada 22 Agustus 2008, lebih dari tiga bulan setelah peristiwa yang dicatat pada awal Mei 2008.
Novita menyatakan bahwa dokumen tersebut baru diterimanya setelah berulang kali meminta penjelasan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses penyusunan dokumen, alasan penerbitannya pada tanggal tersebut, serta apakah terdapat catatan atau laporan lain yang dibuat lebih dekat dengan waktu kejadian.
7. Pejabat yang menandatangani dokumen
Dokumen ditandatangani oleh Lia G. Partakusuma dengan jabatan Direktur Umum, SDM & Pendidikan.
Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana dokumen kronologi tersebut disusun dan diverifikasi, siapa yang bertanggung jawab atas kebenaran data klinis di dalamnya, serta apakah dokter yang menangani pasien atau pejabat pelayanan medis turut memeriksa isinya.
Penilaian mengenai kewenangan penandatanganan perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku pada saat dokumen diterbitkan dan tata kelola rumah sakit yang relevan.
Pada Senin, 26 Oktober 2026, pihak yang mengungkapkan kasus ini mendatangi kantor Humas RSUP Persahabatan Rawamangun untuk meminta penjelasan mengenai dokumen kronologi pasien Ny. N dan bayinya.
Rombongan diterima oleh staf Humas RSUP Persahabatan, Bapak Tanto, yang didampingi sejumlah staf Humas lainnya. Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Eva, seorang wartawan media online yang disebut mendampingi jalannya pertemuan sebagai saksi.
Berdasarkan keterangan pihak yang hadir, terdapat sejumlah pernyataan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Pertama, Bapak Tanto menyebut persoalan tersebut sebagai “kasus lama”.
Kedua, ketika ditanya mengenai alasan persoalan tersebut kembali diungkapkan sekarang, Bapak Tanto menjelaskan bahwa Ibu Lia G. Partakusuma sudah pindah tugas dari RSUP Persahabatan Rawamangun.
Ketiga, Bapak Tanto menyampaikan bahwa temuan dan pertanyaan yang diajukan akan diteruskannya kepada Direktur Utama yang baru, Bapak Agus.
Pernyataan tersebut, menurut keterangan pihak yang hadir, menjadi bagian dari perkembangan terbaru dalam upaya memperoleh penjelasan resmi dari rumah sakit.
Namun, sampai tersedianya jawaban tertulis yang dapat diperiksa, belum dapat disimpulkan apakah pihak rumah sakit telah memberikan penjelasan substantif atas seluruh ketidakselarasan yang dipertanyakan. Konfirmasi lanjutan diperlukan untuk mengetahui tindak lanjut yang akan dilakukan manajemen RSUP Persahabatan.
Dalam konteks pelayanan publik, pergantian pejabat tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan mengenai arsip institusi. Karena itu, klarifikasi dapat diarahkan kepada pengelola arsip, bagian rekam medis, unit pelayanan terkait, dan manajemen rumah sakit yang saat ini bertanggung jawab.
Berikut seluruh pertanyaan yang diajukan dalam bahan pemberitaan, dipertahankan secara substansial untuk disampaikan kepada pihak rumah sakit dan instansi terkait.
A. Pertanyaan Berdasarkan Berita Koran Siasat Kota
1. Mengapa sampai hari ini pihak rumah sakit belum dapat menunjukkan bukti konkret bahwa jenazah bayi benar-benar telah diserahkan kepada keluarga — di mana tanda tangan penerima, di mana saksi penyerahannya, di mana bukti pengkremasian yang sah?
2. Jika benar jenazah sudah diserahkan tanggal 3 Mei 2008, mengapa Novita masih harus mengajukan serah terima tanggal 4 Mei 2008? Bukankah ini kontradiksi yang harus dijelaskan secara terbuka?
3. Mengapa pernyataan resmi baru dibuat lebih dari tiga bulan setelah kejadian, tepat saat keluarga mulai menuntut kejelasan? Apa yang perlu disiapkan atau diatur selama 100 hari lebih itu?
4. Apakah benar ada dugaan praktik perdagangan bayi yang berlangsung sejak tahun 1970 di lingkungan rumah sakit ini? Jika tidak benar, buktikan dengan transparansi penuh. Jika benar, usut tuntas siapa yang terlibat.
5. Mengapa Novita — ibu kandung — tidak diberi hak dasar untuk melihat, menerima, dan mengantar jenazah anaknya sendiri? Aturan apa yang melarang seorang ibu berduka atas anaknya?
B. Pertanyaan Berdasarkan Ketidakselarasan di Dalam Dokumen
6. Bagaimana mungkin seseorang dinyatakan meninggal dunia pada jam 09.00, namun pada jam 11.00 di hari yang sama dikatakan sadar sepenuhnya dan kondisinya membaik? Penjelasan medis apa yang dapat menjelaskan ketidakselarasan waktu ini?
7. Siapa yang menulis kalimat “Ibu Ny. N dikabarkan meninggal tanggal 3 Mei 2008 jam 09.00” — apakah ada kesalahan pengetikan yang tidak pernah diluruskan selama 18 tahun, atau ini mencerminkan catatan asli yang kemudian diubah maknanya?
8. Jika bayi sudah diserahkan ke keluarga tanggal 3 Mei, mengapa rumah sakit tidak bisa menunjukkan bukti penyerahan berupa tanda terima yang ditandatangani keluarga? Dokumen administrasi mana yang tidak memerlukan tanda tangan saat penyerahan barang — apalagi jenazah seorang anak?
9. Siapa nama lengkap pihak keluarga yang disebut menerima jenazah tersebut? Jika benar diterima keluarga, namanya pasti tercatat. Mengapa nama itu tidak tertulis di dokumen mana pun?
10. Siapa yang membawa jenazah ke krematorium Cijantung nama petugas, nama kendaraan, jam berapa berangkat, jam berapa tiba, dan siapa yang menyerahkannya ke petugas krematorium? Bukankah ini semua tercatat? Mengapa tidak boleh diperlihatkan?
11. Apakah pihak pengelola Krematorium Cijantung bersedia mengonfirmasi secara tertulis bahwa pada tanggal 3 Mei 2008 memang ada jenazah bayi dari RSUP Persahabatan yang dikremasi di sana? Jika ya, tunjukkan buktinya. Jika tidak, maka ada yang tidak benar di sini.
12. Mengapa dokumen yang berisi informasi medis penting justru ditandatangani oleh Direktur Umum, SDM & Pendidikan bukan oleh dokter yang merawat, kepala instalasi pelayanan medik, maupun direktur medis? Apakah isi dokumen ini sudah diverifikasi kebenarannya oleh pihak medis yang berwenang?
C. Pertanyaan Terkait Tanggapan Humas pada 26 Oktober 2026
13. Mengapa Bapak Tanto menyebut kasus ini sebagai “kasus lama”? Apakah sebuah kebenaran yang belum terungkap memiliki batas waktu untuk ditanyakan? Bukankah “kasus lama” justru berarti kebenaran yang lama disembunyikan?
14. Apakah pindah tugas berarti selesai juga tanggung jawab atas dokumen yang ditandatangani? Jika setiap pejabat bisa menghindari penjelasan hanya dengan pindah tugas, lalu bagaimana rakyat bisa menuntut kebenaran?
15. Kapan tepatnya Bapak Agus Direktur Utama yang baru akan memberikan jawaban tertulis dan terbuka atas seluruh pertanyaan ini? Apakah ada batas waktu yang pasti, atau kembali menunggu berbulan-bulan seperti tahun 2008 lalu?
16. Apakah Bapak Agus berani memerintahkan penelusuran ulang arsip lengkap buku register kelahiran, buku kematian, bukti penyerahan jenazah, buku tamu pengantar jenazah dan menyerahkannya untuk diverifikasi oleh pihak independen?
17. Apakah wartawan Eva dan perwakilan media berhak menerima salinan jawaban resmi tersebut, sehingga rakyat dapat menilai sendiri kebenarannya? Atau jawaban itu hanya akan disampaikan secara lisan dan tertutup?
18. Jika semua di dokumen itu benar, mengapa takut diperiksa? Bukankah membuka dokumen adalah cara tercepat membersihkan nama baik rumah sakit?
D. Pertanyaan Terkait Prinsip Negara dan Hukum
19. Apakah RSUP Persahabatan sebagai rumah sakit milik negara melayani rakyat, atau melindungi rahasia yang menyakiti rakyat? Siapa yang seharusnya dilayani — pasien yang datang meminta pertolongan, atau kepentingan internal yang ingin menutupi kesalahan?
20. Jika seorang ibu tidak bisa mendapatkan kejelasan tentang nasib anaknya sendiri dari institusi yang dibayar oleh uang rakyat, lembaga mana lagi yang bisa dia percayai?
21. Berapa banyak kasus serupa yang belum terungkap di rumah sakit lain di Indonesia? Apakah pemerintah berani melakukan audit menyeluruh, atau hanya menunggu kasus lain terungkap satu per satu oleh para ibu yang berani berbicara?
22. Sampai kapan kebenaran harus memohon izin untuk terungkap? Sampai kapan Novita harus menunggu jawaban yang sederhana namun hakiki: Di mana anak saya?
Seluruh pertanyaan tersebut merupakan permintaan klarifikasi yang ditujukan kepada pihak-pihak terkait. Jawaban atas pertanyaan itu perlu didasarkan pada bukti yang dapat diperiksa, termasuk arsip rumah sakit, catatan administrasi, keterangan tenaga medis, dan dokumen dari pengelola krematorium jika dapat ditemukan.
“Kebenaran tidak menyakiti siapa pun. Kebohonganlah yang terus menyakiti hati seorang ibu selama 18 tahun lebih.”
Kepada Bapak Agus, Direktur Utama RSUP Persahabatan yang baru
Kesempatan Bapak hadir sekarang adalah kesempatan terbaik untuk meluruskan semuanya. Buka arsipnya, tunjukkan buktinya, jawab pertanyaannya. Jika dokumen itu benar, nama baik rumah sakit bersih dan rakyat kembali percaya. Jika ada yang keliru, akui dan perbaiki — kejujuran jauh lebih mulia daripada membiarkan keraguan tumbuh terus-menerus.
Permintaan tersebut dapat diwujudkan melalui penelusuran arsip secara menyeluruh, pemeriksaan silang antara dokumen medis dan administrasi, serta pemberian jawaban tertulis kepada pihak yang meminta klarifikasi, dengan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan data pasien dan akses informasi yang berlaku.
Kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Suyudi
Satu ibu tidak perlu berjuang sendirian menembus tembok birokrasi negara. Turunkan tim yang independen, periksa dokumennya, konfirmasi ke krematorium, panggil semua pihak yang mengetahui tidak peduli di mana mereka sekarang bertugas. Kebenaran tidak mengenal masa jabatan.
Permintaan penelusuran ini diarahkan agar setiap dugaan yang disampaikan dapat dinilai berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus diserahkan kepada lembaga berwenang setelah pemeriksaan yang objektif.
Kepada seluruh masyarakat Indonesia
Kasus Novita bukan hanya milik Novita. Ini adalah cermin: apakah di negara ini kita berhak tahu apa yang terjadi pada tubuh dan nyawa kita sendiri? Jika hari ini kita diam melihat Novita, esok hari siapa yang akan berdiri ketika keraguan itu menimpa keluarga kita sendiri?
Keterbukaan informasi, ketelitian dalam pencatatan medis, serta akuntabilitas institusi pelayanan publik merupakan unsur penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Karena itu, persoalan ini perlu dibicarakan secara bertanggung jawab, dengan memberikan ruang kepada semua pihak untuk menjelaskan fakta yang mereka ketahui.
Kepada Novita
Teruslah bertanya. Bertanya adalah hakmu. Mencari kebenaran adalah kewajiban kita semua. Kamu tidak sendirian. Jutaan orang Indonesia berdiri bersamamu, menuntut satu hal sederhana: Jelaskan dengan jujur, lengkap, dan terbuka.
“Kebenaran yang terlambat adalah keadilan yang ditunda. Dan keadilan yang ditunda terlalu lama, adalah keadilan yang diingkari.”
PENUTUP REDAKSI
Persoalan yang diangkat dalam pemberitaan ini menyangkut pertanyaan mendasar mengenai kepastian informasi medis, ketertiban administrasi, dan hak keluarga untuk memperoleh penjelasan mengenai peristiwa yang menimpa anggota keluarganya.
Dokumen RSUP Persahabatan bertanggal 22 Agustus 2008 sebagaimana dikutip memuat sejumlah keterangan yang membutuhkan klarifikasi, terutama mengenai penyerahan jenazah bayi, keterangan kremasi, serta perbedaan waktu yang tercantum dalam uraian kondisi Ny. N.
Keterangan Novita dan hasil pertemuan dengan Humas pada 26 Oktober 2026 perlu ditempatkan sebagai bagian dari rangkaian informasi yang masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk memperoleh gambaran yang utuh, diperlukan konfirmasi resmi dari manajemen RSUP Persahabatan, penelusuran arsip medis dan administrasi yang masih tersedia, serta verifikasi kepada pihak lain yang relevan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada RSUP Persahabatan, pihak yang namanya disebut dalam dokumen, pengelola krematorium, dan pihak-pihak terkait lainnya. Setiap jawaban atau bukti baru yang dapat diverifikasi perlu dipertimbangkan secara proporsional dalam pemberitaan lanjutan.
Hingga berita ini diturunkan pihak Rumah Sakit Umum Persahabatan (RSUP) Jakarta enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait adanya dugaan jual bayi di RSUP.
Humas RSUP Tanto tidak menjawab pertanyaan Pemred Media Warta Nasional seputar keberadaan jenazah bayi Novita Kamis 29/10/2026.
Disusun dari:
- Berita Koran Siasat Kota oleh Rose Lenny, berjudul “Novita Tak Yakin Bayinya Meninggal”.
- Dokumen kronologi pasien Ny. N dan bayi Ny. N yang disebut dikeluarkan RSUP Persahabatan pada 22 Agustus 2008.
- Keterangan Novita mengenai pengalaman dan pertanyaan keluarga.
- Keterangan mengenai kunjungan ke Humas RSUP Persahabatan pada 26 Oktober 2026.
Semoga kebenaran segera terungkap.
Sumber : Rose Lenny — anak bangsa Indonesia
Media: Jakarta Media
Jakarta, 28 Oktober 2026.

Tinggalkan Balasan