Oleh : Redaksi
MEDIA WARTA NASIONAL | SEMARANG –Rumah adalah kebutuhan dasar. Bagi sebagian besar keluarga Indonesia, memiliki rumah bukan hanya persoalan memiliki aset, tetapi tentang membangun rasa aman, tempat membesarkan anak, dan menyiapkan masa depan keluarga. Karena itu, ketika pemerintah membuka pilihan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi hingga 40 tahun, kebijakan tersebut layak kita sambut sebagai sebuah langkah untuk memperluas kesempatan masyarakat memiliki hunian.
Dalam sebuah pemberitaan yang diterbitkan 2 /09/2026 di detik Properti pemerintah mempunyai program tenor KPR hingga 40 tahun untuk pembelian rumah tapak maupun rusun subsidi. Kebijakan ini sebelumnya telah disepakati pemerintah dalam Rapat Komite Tapera pada 24/06/2026, dengan bunga KPR rumah subsidi tetap 5 persen dan rusun subsidi 6 persen.
Menurut Ketua Umum Himpunan Pengusaha Nusantara (HIPNUSA) , Muhamad Aditya Prabowo, S.H., Dari sisi kemampuan membayar setiap bulan, tenor yang lebih panjang tentu memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat. Cicilan menjadi lebih ringan dan peluang masyarakat berpenghasilan rendah untuk masuk ke dalam skema pembiayaan formal menjadi semakin terbuka.
Lanjut Aditya, Tetapi menurut saya, disinilah kita perlu berhenti sejenak dan melihat persoalannya secara lebih luas.
“Jangan sampai KPR 40 tahun hanya dimaknai sebagai memperpanjang utang. Kita harus memastikan kebijakan ini benar-benar memperpanjang kesempatan rakyat untuk memiliki rumah, bukan memperpanjang beban hidupnya”, tegasnya.
Perbedaan makna tersebut sangat penting.
Masyarakat tentu membutuhkan cicilan yang terjangkau. Namun mereka juga membutuhkan pekerjaan, penghasilan yang stabil, biaya hidup yang masuk akal, transportasi yang terjangkau, serta lingkungan tempat tinggal yang mendukung kehidupan keluarga.
Sebab, kemampuan seseorang membayar KPR pada akhirnya ditentukan oleh kemampuan ekonominya.
Di Indonesia, banyak keluarga yang menjadi sasaran rumah subsidi bekerja sebagai pekerja informal atau pelaku UMKM. Pendapatan mereka tidak selalu sama setiap bulan. Ada bulan ketika usaha berjalan baik, tetapi ada pula saat omzet turun dan kebutuhan rumah tangga justru meningkat.
Karena itu, saya berpandangan bahwa kebijakan perumahan harus berjalan bersama kebijakan penguatan ekonomi masyarakat.
Rumah rakyat harus dibangun bersamaan dengan ekonomi rakyat.
Pemerintah memang memiliki peran penting dalam menyediakan pembiayaan dan memberikan subsidi. Tetapi setelah rumah tersedia, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana keluarga yang menempatinya dapat terus meningkatkan pendapatan.
Lebih jauh Aditya mengatakan, Di sinilah pentingnya memperkuat UMKM, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan keterampilan, memperluas akses pasar, dan mendorong masyarakat untuk menjadi pelaku ekonomi yang produktif.
Sebagai Ketua Umum HIPNUSA, saya melihat persoalan ini sebagai bagian dari tanggung jawab bersama. Kita tidak ingin masyarakat hanya menjadi penerima bantuan atau penerima kredit. Kita ingin masyarakat tumbuh menjadi pelaku ekonomi yang memiliki kemampuan dan kemandirian, tuturnya.
Ketika usaha berkembang, pendapatan meningkat, dan lapangan pekerjaan semakin luas, maka kemampuan masyarakat untuk membayar cicilan rumah juga akan semakin sehat.
Karena itu, saya melihat KPR 40 tahun bukan hanya sebagai kebijakan sektor perumahan. Ini harus menjadi bagian dari kebijakan yang lebih besar untuk membangun kesejahteraan masyarakat.
Hal lain yang juga perlu mendapat perhatian adalah literasi keuangan. Tenor 40 tahun memang dapat menurunkan cicilan bulanan, tetapi masyarakat tetap harus memahami konsekuensi pembiayaan dalam jangka panjang. Calon debitur harus mengetahui secara transparan total kewajiban yang harus dibayar, bunga, biaya pembiayaan, dan berbagai risiko yang mungkin muncul.
Kebijakan yang berpihak kepada rakyat bukan berarti membiarkan rakyat mengambil keputusan tanpa informasi yang cukup. Justru negara harus memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas agar keputusan membeli rumah benar-benar sesuai dengan kemampuan ekonominya.
Pada saat yang sama, kita tidak boleh melupakan persoalan lokasi.
Rumah murah tetapi jauh dari tempat kerja belum tentu benar-benar murah. Jika seseorang harus menempuh perjalanan berjam-jam setiap hari dan mengeluarkan biaya transportasi yang besar, maka beban ekonominya tetap tinggi.
Karena itu, pembangunan rumah subsidi harus terintegrasi dengan pusat kegiatan ekonomi, transportasi, sekolah, fasilitas kesehatan, pasar, dan fasilitas publik lainnya.
Kita harus mulai mengubah cara pandang tentang rumah subsidi. Rumah bukan hanya unit bangunan yang selesai dibangun dan kemudian diserahterimakan. Rumah adalah bagian dari sebuah kawasan dan kehidupan masyarakat.
Dalam konteks perkotaan, pembangunan rusun subsidi juga menjadi pilihan yang penting. Keterbatasan lahan membuat hunian vertikal menjadi salah satu solusi, terutama jika dibangun dekat dengan pusat pekerjaan dan didukung transportasi publik yang baik.
Data BP Tapera per 1/09/2026 menunjukkan realisasi penyaluran FLPP telah mencapai 140.965 unit rumah. Angka tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap pembiayaan rumah yang terjangkau.
Namun, bagi saya, keberhasilan program perumahan tidak cukup diukur dari jumlah unit yang dibangun.
Kita harus melihat apakah keluarga penerima manfaat benar-benar mampu tinggal dengan nyaman, membayar cicilan secara sehat, menyekolahkan anak, memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan meningkatkan kesejahteraannya.
Itulah ukuran keberhasilan yang sesungguhnya.
Saya percaya pemerintah sudah berada di arah yang tepat dengan terus mencari terobosan untuk memperluas akses perumahan. Kebijakan tenor 40 tahun dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjawab persoalan tersebut.
Tetapi kebijakan ini harus dikawal dengan kehati-hatian. Tenor panjang harus menjadi pilihan, bukan paksaan. Pembiayaan harus transparan. Perlindungan konsumen harus kuat. Hunian harus berkualitas. Lokasi harus layak. Dan yang paling penting, masyarakat harus memiliki kesempatan untuk meningkatkan penghasilannya.
Di sinilah kolaborasi menjadi penting.
Pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri. Perbankan, pengembang, pemerintah daerah, dunia usaha, organisasi pengusaha, dan masyarakat harus berada dalam satu ekosistem.
Pemerintah menghadirkan kebijakan. Perbankan menghadirkan pembiayaan. Pengembang membangun hunian. Pemerintah daerah menyediakan infrastruktur dan tata ruang. Dunia usaha membuka lapangan pekerjaan. Organisasi seperti HIPNUSA ikut mendorong penguatan ekonomi masyarakat.
Semua harus bergerak pada tujuan yang sama: membuat rakyat memiliki rumah sekaligus memiliki kehidupan yang lebih baik.
Saya selalu percaya bahwa pembangunan yang baik adalah pembangunan yang membuat masyarakat semakin mandiri.
Karena itu, saya melihat rumah subsidi bukan sebagai tujuan akhir. Rumah adalah titik awal.
Dari rumah yang layak, keluarga bisa membangun kehidupan yang lebih baik. Dari keluarga yang kuat, lahir masyarakat yang produktif. Dan dari masyarakat yang produktif, kita membangun ekonomi nasional yang semakin kuat.
Maka, ketika kita berbicara tentang KPR tenor 40 tahun, jangan hanya bicara tentang angka 40 tahun.
Mari kita bicara tentang bagaimana 40 tahun tersebut menjadi jaminan kesempatan bagi sebuah keluarga untuk memiliki tempat tinggal, membangun usaha, mendidik anak, dan menata masa depan.
Jangan sampai kita hanya membuat cicilan menjadi lebih ringan, tetapi lupa membuat kehidupan masyarakat menjadi lebih ringan.
Rumah rakyat harus menjadi jalan menuju kesejahteraan, bukan sekadar jalan menuju kepemilikan aset.
HIPNUSA mendukung langkah pemerintah memperluas akses kepemilikan rumah. Namun kami juga mendorong agar kebijakan tersebut terus diperkuat dengan pemberdayaan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, perlindungan konsumen, dan pembangunan kawasan hunian yang terintegrasi.
Pada akhirnya, membangun rumah adalah membangun masa depan.
Rumahnya tersedia. Ekonominya tumbuh. Keluarganya kuat. Masa depannya terjaga.
Itulah yang menurut saya harus menjadi tujuan bersama dari pembangunan perumahan rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan