Reporter: Wiratno
Editor: redaksi
Ketum FPWI: “Presiden Prabowo Subianto Harus Peka Terhadap Kasus Rakyat Kecil”
MEDIA WARTA NASIONAL | BOGOR – Seorang “TUKANG SERVICE AC” warga Gunung Puteri, Bogor, Jawa Barat menggugat Bank Central Asia (BCA) terkait pembatalan lelang atas tanah dan rumah yang menjadi tempat tinggalnya setelah proses lelang tersebut dianggap melanggar hukum. Penggugat, yang merasa haknya dirampas secara tidak sah, menuntut agar lelang yang berlangsung pada 28 Desember 2011 dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatannya, Penggugat menyebutkan bahwa lelang tersebut dilakukan oleh PT Bank Central Asia (BCA) Tbk melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yang diduga tidak mematuhi prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, penetapan harga limit lelang yang dilakukan PT. BCA dinilai tidak berdasarkan alasan yang sah, baik dari segi hukum maupun ekonomi.
BCA divonis Melakukan Perbuatan Melanggar Hukum dalam Proses Lelang.
Menurut Amzar Arlis (TUKANG SERVICE AC) atau yang bertindak sebagai Penggugat bahwa: berdasarkan putusan Judex Factie Pengadilan Negeri Cibinong No. 266/Pdt.G/2021/PN.Cbi tanggal 18 Maret 2024 jo. Putusan Judex Factie Pengadilan Tinggi Bandung No. 296/PDT/2022/PT.Bdg tanggal 16 Juli 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (para tergugat dalam perkara ini juga merupakan para pihak pada perkara tersebut) (vide Bukti P-2). Dinyatakan bahwa lelang tanggal 28 Desember 2011 didasarkan pada adanya perbuatan melanggar/melawan hukum terkait proses penetapan harga limit lelang oleh PT Bank BCA, Tbk selaku Penjual/Pemohon Lelang.
Amzar menambahkan, dimana penetapan harga limit lelang tidak didasarkan pada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan (secara hukum maupun ekonomi market), tidak memiliki tolak ukur yang baku dan mekanisme yang pruden, jauh dibawah nilai NJOP tahun 2011 (Bukti P-3) serta jauh dibawah nilai pengikatan jaminan Obyek Lelang yang dikeluarkan sendiri oleh PT BCA, Tbk (vide Bukti P-4), katanya.
“Kami mohon kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memberikan perlindungan hukum kepada kami yang telah didzalimi oleh mafia lelang, rumah kami dilelang pak Presiden padahal kami masih melakukan pembayaran ke BCA dan diterima oleh BCA, sudah 12 tahun saya berjuang apakah Pak Presiden tidak kasihan kepada kami Pak”, rintih Amzar dihadapan awak media dibawah naungan organisasi Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (FPWI) di Jl. Ratna Kota Bekasi Selasa 17/12/2024.
Lanjut Amzar, “Rumah ini adalah satu-satunya tempat tinggal saya dan keluarga. Kami telah melakukan renovasi besar-besaran dengan usaha keras dan dana yang tidak sedikit. Namun, tanpa pemberitahuan apapun, rumah kami telah terlelang dengan harga yang sangat rendah (Rp: 51.000.000). Ini sangat merugikan kami dan membuat kami harus tinggal di pinggir kali”, ujarnya sedih.
Ketum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (FPWI) Soroti Kasus Tukang Service AC.
“Apa yang menimpa tukang service AC (Amzar Arlis) ini harus menjadi perhatian Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Amzar sudah dua belas tahun berjuang mencari keadilan atas perampasan rumah dan tanah miliknya melalui lelang yang dilandasi oleh perbuatan melawan hukum oleh si pelaku lelang dalam hal ini BCA, ini putusan pengadilan yang mengatakan demikian (BCA melakukan perbuatan melawan hukum red…)’, tandas Ketum FPWI Rukmana kepada puluhan wartawan di Kantor FPWI Jl. Ratna, Kota Bekasi Selasa 17/12/2024.
Lanjut Rukmana, bahwa terhadap pelaksanaan lelang atas Obyek Lelang sebagaimana tersebut di atas diperoleh fakta ternyata lelang tersebut dilandaskan pada adanya perbuatan melanggar/melawan hukum sebagai berikut:
Perbuatan melanggar/melawan hukum menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) bukti adanya perbuatan melawan hukum dalam proses penetapan harga limit lelang ini yang menjadi basis diselenggarakannya prosesi jual beli lelang tentunya berkorelasi pada tidak terpenuhinya syarat adanya suatu sebab yang halal dalam transaksi jual beli lelang atas Obyek Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata jo. perbuatan tersebut melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum jo. perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban hukum penjual untuk tidak berbuat semena-mena yang merugikan pihak lain jo. perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain sebagaimana lingkup perbuatan melawan hukum menurut Hoge Raad maupun ajaran Legisme.
“Negara dalam hal ini Mahkamah Agung dan Presiden harus mengawasi dan memastikan bahwa sidang gugatan pembatalan lelang oleh Amzar Arlis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin 16/12/2024 yang beralamat di Perumahan Bumi Mutiara Blok JI 2 No. 23 RT 001/RW 034 Desa Bojong Kulur, Gunung Putri Kepada:
1.Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I, beralamat di Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.10, RT.3/RW.1, Senen, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut TERGUGAT I.
2.PT Bank Central Asia (BCA), Tbk, beralamat di Menara BCA Grand Indonesia, Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jakarta 10310, untuk selanjutnya disebut TERGUGAT II;
3.Helmani, yang dalam hal ini diwakili oleh ahli warisnya yaitu Liza Amelia, Suhartatik, Yudi Hidayat, Dani Umar, dan Luzi Nadya, dengan memilih domisili disalah satu ahli waris yaitu Sdri. Liza Amelia, beralamat di Jalan Flamboyan III No. 72, Rt 001/012, Kel. Larangan Utara, Kecamatan Larangan Kota Tangerang, untuk selanjutnya disebut TERGUGAT III;
4.Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Timur, beralamat di Jl. Alternatif Cibubur, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16820, untuk selanjutnya disebut Turut Tergugat. Mendapat perhatian dari pemrintah mengingat ketidak adilan ini sudah diperjuangkan dua belas tahun dan korbannya adalah wong cilik, tandas Rukmana.
“Gugatan ini diajukan sebagai upaya optimum remedium dari Penggugat dalam rangka mendapatkan keadilan bagi tegaknya hak-hak Penggugat yang dijamin hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai benteng terakhir penjaga hukum dan keadilan berdasarkan undang-undang”, tegas Rukmana.
Tentang Pokok Persengketaan dan alasan Amzar Arlis Menggugat.
1.Bahwa pada tanggal 28 Desember 2011 bertempat di Kantor PT Balai Lelang Star Jakarta telah dilakukan pelelangan oleh Pejabat Lelang KPKNL Jakarta I cq. Tergugat I atas sebidang tanah dan bangunan SHGB No. 6630/Bojongkulur atas nama Amzar Arlis yang terletak di Perumahan Bumi Mutiara Blok JI 3 No. 11 RT.01/RW.034 Desa Bojong Kulur, Gunung Putri, Kabupaten Bogor (“Obyek Lelang”). Lelang mana dilaksanakan atas permintaan dari PT BCA, Tbk cq. Tergugat II dengan pemenang lelang yaitu Sdri Helmani cq. Tergugat III (Bukti P-1).
2.Bahwa dengan dilelangnya Obyek Lelang a quo, Penggugat kini tidak memiliki rumah sendiri dan menempati sebuah bangunan yang dibangun di atas lahan milik Pemda yang berada dipinggir mulut sungai/kali yang rentan terhadap abrasi atau longsor.
Tentang Pilihan Hukum Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
3.Bahwa sesuai ketentuan Pasal 118 ayat (1) HIR, surat gugatan harus diajukan kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum dimana tergugat/para tergugat/sebagian besar para tergugat/tergugat pokok bertempat diam/berdomisili.
4.Bahwa kedudukan hukum atau domisili hukum sebagian besar para tergugat terutama Tergugat I dan Tergugat II keduanya berada dalam wilayah hukum pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana diuraikan di atas, dan oleh karenanya pemilihan pemeriksaan perkara a quo pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah sudah tepat
Permohonan Pembatalan Lelang.
Oleh karena itulah Penggugat pun mengajukan permohonan pembatalan atas pelaksanaan lelang tersebut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan alasan bahwa proses lelang telah dilakukan secara melawan hukum. Pembatalan lelang ini dianggap penting untuk mengembalikan hak Penggugat atas tanah dan rumahnya yang telah dirampas tanpa prosedur yang sah.
“Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum atas hak-haknya. Saya hanya meminta keadilan dan agar proses lelang yang melanggar hukum ini dibatalkan,” ujar Amzar tegas.