Warta Hukum

Slogan “POLRI PRESISI” Diuji, Seorang Sarjana Hukum Memohon Perlindungan Hukum Kepada Kapolri

Photo Istimewa: Kapolri

Oleh: redaksi
Media Warta Nasional|Jakarta – “POLRI PRESISI” selain sebagai slogan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tentu juga harapan seluruh rakyat Indonesia pada umumnya, Tahun 2022, slogan atau jargon Presisi menggantikan jargon Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya) yang digadang – gadang oleh Tito Karnavian pada 2016 saat masih menjabat sebagai Kapolri. Lalu, apa maksud dari Presisi Polri?

Mengutip laman resmi Polri, arti Presisi adalah singkatan dari Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan. Konsep prediktif dalam presisi berfokus pada kemampuan pendekatan pemolisian prediktif (predictive policing).

Dengan persuasif seperti ini, targetnya petugas bhayangkara mampu menakar tingkat gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan menggunakan hasil analisis berbasis pengetahuan, data, dan metode yang tepat. Jadi, pencegahan masalah tidak hanya cepat tanggap, tetapi juga tepat sasaran.

Selain itu, konsep responsibilitas dimaknai sebagai rasa tanggung jawab yang diwujudkan dalam ucapan dan tingkah laku polisi selama bertugas. Adapun konsep transparansi berkeadilan mencerminkan pembuktian dari prinsip sistem yang terbuka dan siap untuk diawasi.

Sebagai komitmen mewujudkan Presisi di Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menerapkan sejumlah langkah, yakni:

• Menjadikan Polri institusi yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (PRESISI).

• Menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional.

• Menjaga soliditas internal.

• Meningkatkan sinergitas dan soliditas TNI-Polri. Bekerja sama dengan APH dan kementerian/lembaga untuk mendukung dan mengawal program pemerintah.

• Mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreativitas yang mendorong kemajuan Indonesia.

• Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan.

• Mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving.

• Setia kepada NKRI dan senantiasa merawat kebhinekaan.

Slogan “Polri Presisi” diuji dan ini disikapi sebagai angin segar bagi para pencari keadilan seperti Jevon Varian Gideon (28 th lulusan sarjana hukum), Ex karyawan PT. Hutan Alam Lestari (HAL) Jambi yang ditersangkakan oleh penyidik Polres Jakarta Utara dengan tuduhan Penipuan dan atau penggelapan seperti dalam pasal 378 KUHpidana dan pasal 372 KUHpidana dengan pelapor Direktur Utama Dodiet Wira Atmaja melalui surat kuasa kepada komisaris Donald Wira Atmaja no.LP/B/598/VII/2022SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya/ 19 Juli 2022 , dan pada saat memberikan KUASA Direktur Utama Dodiet Wira Atmaja sedang dalam Status DPO POLDA SUMATRA UTARA dalam kasus Penipuan dalam Pasal 378 KUHPidana

Kepada redaksi Jevon mengatakan,”saya dilaporkan sejak tahun 2022 dan sudah diperiksa berkali – kali oleh penyidik Polres Jakarta Utara terkait tuduhan yang dikatakan sudah dikirimin dana tetapi 3 GUGATAN di Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Negeri Sengeti tidak dilaksanakan , tetapi hasil penyidikan tidak ditemukan bukti – bukti kuat terkait penipuan atau penggelapan yang dimaksud, seharusnya Penyidik menghentikan penyidikan terhadap saya (SP3) demi kepastian hukum yang itu merupakan hak saya sebagai warga negara Indonesia” ungkap Jevon Selasa 12/03/24.

Jevon menambahkan,”penyidik sudah memanggil pihak maskapai penerbangan Batik Air dan Citilink untuk meminta klarifikasi bukti boarding pas a.n Jevon Varian Gideon dan Clear dinyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan bahwa bukti Boarding pass saya adalah asli dikeluarkan Batik Air dan Citilink bahkan penyidik juga telah mengkonfirmasi ke Pengadilan Negeri Jambi terkait ada tidaknya gugatan PT. HAL Jambi yang didaftarkan oleh Saya ( Jevon Varian Gideon) lagi – lagi hasilnya terbukti Jevon Varian Gideon (saya) telah mendaftarkan gugatan a.n PT.HAL di Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Negeri Sengeti ,” tuturnya.

“Lalu jika semua bukti yang saya ajukan sudah diverifikasi oleh penyidik dan terferivikasi dimana unsur saya menipu dan menggelapkan uang oprasional dan biaya mengurus perkara PT.HAL Jambi ?, dan uang yang saya terima juga bukan dari Perusahaan (PT.HAL) tapi dari 5 ( lima ) nama rekening perorangan salah satunya dari rekening pribadi Dodiet Wira Atmaja dikirim melalui rekening saya dan 4 ( empat ) orang lainnya yang namanya tidak ada hubungan dengan Perusahaan dan tidak tercatat dalam Akta Perusahaan , dan dana tersebut juga sudah saya kirimkan (transfer) kepada rekan Tim Kerja Moses Tarigan yang bernama Agie Gama Ignatius sebagai orang yang membantu membuat gugatan a.n PT.HAL di Pengadilan Negeri Jambi” dan sudah saya sampaikan juga kepada penyidik pada waktu penyelidikan dan penyidikan bahwa dana yang dikirimkan kerekening saya sudah dikirim semua kerekening Agie Gama Ugnatius tegas Jevon Varian .

Lanjut Jevon,”atas dasar fakta hukum tersebut saya memohon kepada Bapak Kapolri, Karo Wasidik Mabes Polri, Irwasum melaui surat tgl: 5/03/24 lalu agar mau menindak lanjuti permohonan saya untuk menggelar perkara (laporan polisi no.LP/B/598/VII/2022SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya/ 19 Juli 2022) saya di Mabes Polri, sebagai orang yang sekolah hukum saya sedih ditersangkakan oleh penyidik Polres Jakarta Utara dalam kasus ini, karena tidak ada satu bukti pun yang mendukung status saya sebagai tersangka, saya mohon keadilan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo”,Katanya dengan nada penuh harap.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara belum memberikan jawaban atas kasus ini, saat dihubungi melalui whatssapnya Kapolres Jakarta Utara dan Kasat Reskrim Jakarta Utara tidak merespons konfirmasi Media Warta Nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *