Keterangan foto: EN pelaku tewasnya wanita muda asal Lombok saat press release di Mapolres Sidoarjo, Senin(12/8/2024).
Media Warta Nasional | Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan pelaku penganiayaan wanita muda asal Lombok berinisial TAA(24),EN menyerahkan diri setelah menganiaya korban hingga menyebabkan kematian. Jasad korban ditemukan tewas di kamar kostnya di lantai 3, kamar nomor 113, kawasan Banjarbendo.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, saat ini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo pada Senin (12/8/2024) untuk mengungkap detail dari kejadian tragis tersebut.
Menurut Kombes Pol Christian Tobing, kasus ini berawal dari percekcokan yang terjadi antara korban dan pelaku, yang diketahui merupakan pasangan korban
Diketahui TAA dan pelaku EN telah menjalin hubungan sejak Januari 2024, dan tinggal bersama di kamar kost nomor 113. Pada hari kejadian, keduanya terlibat adu argumen terkait rencana pelaku untuk menjual telepon genggamnya demi memberikan uang jatah untuk anak korban.
Namun, tanggapan korban yang tidak memuaskan pelaku, memicu kemarahan yang akhirnya berujung pada tindakan kekerasan.
Peristiwa tragis ini terjadi ketika pelaku menanyakan pendapat korban tentang penjualan telepon genggamnya.
Saat korban memberikan jawaban yang dianggap tidak memadai, bahkan melempar telepon tersebut ke arah pelaku, emosi pelaku pun terpancing.Dalam keadaan emosi, pelaku kemudian memukul wajah korban beberapa kali, menyebabkan korban berteriak,”terang Kombes Pol Christian Tobing.
Kekerasan berlanjut saat pelaku mencekik leher korban dengan tangan kanan, sementara kaki kanannya menekan tubuh korban. Kondisi ini membuat korban lemas dan akhirnya tak sadarkan diri. Ketika pelaku mengecek denyut nadi korban, ia menyadari bahwa korban sudah tidak bernyawa.
Tak berhenti di situ, pelaku menutup wajah korban dengan bantal untuk menghentikan suara yang masih terdengar. Ketika suara tersebut tetap ada, pelaku mengambil sembong (kain bali) dan melilitkannya di leher korban hingga korban benar-benar tewas.Setelah melakukan perbuatan tersebut, EN mengunci kamar dari luar dan melarikan diri ke Jombang, tempat ia menceritakan perbuatannya kepada keluarganya.
Namun, tak lama kemudian, pelaku kembali ke Sidoarjo dan berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.
Atas perbuatanya Erwan Nurmansyah kini menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Selain itu, ia juga dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang membawa ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.
Polresta Sidoarjo terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya.