Oleh: Hariyanti
Media Warta Nasional | Tolitoli – Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli berhasil menangkap seorang residivis narkoba berinisial F (Fadli), pria berusia 38 tahun asal Kecamatan Tomini, Kabupaten Parigi Moutong, pada Selasa, 15 Oktober 2024. Penangkapan ini dilakukan di sebuah penginapan di Desa Soni, Kecamatan Dampal Selatan, dengan barang bukti berupa 50,58 gram sabu.
Kapolres Tolitoli, AKBP Bambang Herkamto, melalui Kasi Humas IPTU Budi Atmojo, dalam jumpa pers di Mako Polres Tolitoli pada 25 Oktober 2024, mengungkapkan bahwa operasi ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Herman Yoseph M.P., S.H., M.H. Fadli diketahui menerima perintah dari seorang temannya di Kalimantan Utara untuk mengambil narkotika jenis sabu di Desa Soni.
Fadli, yang pernah terlibat kasus serupa dan menjalani hukuman Lima tahun penjara di Tarakan, baru bebas satu tahun kini ditahan kembali untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Barang bukti sabu yang ditemukan telah diamankan oleh pihak kepolisian, dan tersangka terancam hukuman berat mengingat statusnya sebagai residivis.
Kasus ini terus didalami oleh Polres Tolitoli untuk memberantas jaringan narkotika yang melibatkan wilayah Kabupaten Tolitoli.