"Dari penangkapan tersebut nilai dari barang bukti tersebut ditaksir bernilai Rp: 81 juta rupiah, atas perbuatannya tersangka di sangkakan dengan pasal 112 dan pasal 114 UU RI tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara", tandasnya.