Oleh: Haryanti
Media Warta Nasional | Tolitoli – Satres Narkoba Polres Tolitoli kembali gagalkan pengedaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Tolitoli melalui, konferensi pers di Mako Polres Tolitoli Jum’at (02/02/24) oleh Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Admojo yang didampingi KBO Satres Narkoba Polres Tolitoli Iptu Sutiman terkait penangkapan seorang perempuan yang berstatus Ibu rumah tangga (IRT) berinisial K alias I umur 27 tahun yang diduga sebagai pelaku pengedaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Tolitoli.
Menurut Iptu Budi, “Penangkapan yang terjadi pada tanggal 30/01/24 di Jl. Wolter Monginsidi Kelurahan Nalu Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli dengan barang bukti jenis sabu seberat 55,93 gram dan kendaraan roda 2 jenis matic dengan nopol DN 3332 NH”, katanya kepada wartawan melalui whatsaapnya Kamis 08/02/24.
Baca Juga:
Budi menambahkan,”pelaku perempuan berinisial K alias I sudah dipantau pergerakannya selama kurang lebih satu bulan, setelah dirasa cukup bukti maka Polres Tolitoli melalui tim Satres Narkoba melakukan penangkapan 30/01/24 pukul 14 :15 WITA”, ungkapnya.
“Setelah pelaku menjemput kiriman/paket barang haram tersebut melalui jasa mobil rental dari laki – laki yang berinisial R hingga saat ini masih dalam pengejaran tim Satres Narkoba Polres Tolitoli, menurut pengakuan tersangka dirinya hanya dititipkan barang haram tersebut” katanya.
Rencananya barang tersebut akan dijemput tapi tersangka tidak mengetahui karena tidak ada pemberitahuan kepadanya terkait siapa yang akan mengambil barang haram tersebut.
Masih menurut pengakuan tersangka yang bersangkutan sebelumnya sdah 3 kali menjadi kurir barang haram tersebut dan diberi upah Rp: 500. 000 setiap ransaksi.
Lebih jauh Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi menerangkan, “Dari penangkapan tersebut nilai dari barang bukti tersebut ditaksir bernilai Rp: 81 juta rupiah, atas perbuatannya tersangka di sangkakan dengan pasal 112 dan pasal 114 UU RI tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara”, tandasnya.
Saat ditanya awak media mengenai penangkapan tersangka menyangkut barbuk jenis sabu 55,93 gram tersebut berkaitan dengan penangkapan sebelumnya yang sudah dirilis KBO Satres Narkoba Polres Tolitoli Iptu Sutiman menjelaskan bahwa:
“tidak ada keterkaitan atau beda jaringan dari kasus yang sebelumnya baik yang 1 kg maupun yang 3 kg
ini jaringan lain, tidak ada kaitan dengan penangkapan yang lalu” Pungkasnya.