Prof. Dadang Suwanda: “Sistem Pemerintahan Kita Berubah Drastis Dan Fundamental”

mwn

Oleh: Budi Media Warta Nasional|Jakarta – Inilah  sosok pria asal kota kembang yang memiliki sederet prestasi dalam dunia akademisi dan  tidak asing lagi di kalangan IPDN yaitu Prof.Dadang Suwanda,. SE,.M.M., M.Ak., Ak., CA. Lahir di Jakarta 20 Juli 1962. Pria yang sangat low profile ini mengawali karirnya sebagai pegawai negeri di Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara Departemen Keuangan. Ia pernah berkarir di BPKP dan dipekerjakan di Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Perlu diketahui, Jabatan yang pernah dipangkunya antara lain Kepala Bagian Adminstrasi dan Tata Usaha Pengaduan Inspektorat Kementerian Dalam Negeri pada bulan Juni 2008 s/d September 2009, Kepala Bagian Umum Bulan September 2009 s/d september 2010, Kepala Bagian Evaluasi Laporan dan Hasil Pengawasan bulan Mei 2010 s/d November 2010 serta inspektur wilayah lll pada inspektorat Jenderal kementerian Dalam Negeri bulan september 2010 s/d November 2012. ” Saya pernah menjabat sebagai auditor pada BPKP dan inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri bulan November 2012 s/d Agustus 2013. Sejak 1 Agustus 2013 sampai hari ini menjadi dosen IPDN,” ungkap Prof. Dadang Suwanda, kepada wartawan Sabtu (30/3/24). Lebih lanjut pria asal kota kembang ini mengatakan, dirinya juga hobi menulis dan pernah menulis beberapa buku tentang administrasi pemerintahan daerah yang diantaranya buku berjudul: OPINI WTP LAPORAN KEUNGAN PEMDA, OPTIMALISASI PENGELOLAAN ASET PEMDA, STANDARD OPERATING PROCEDURES, SISTEM AKUNTASI AKRUAL PEMERINTAH DAERAH, LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH, PENINGKATAN FUNGDI DPRD, OPTIMALISASI PENGANGGARA DPRD, PENGUATAN DPRD, PERAN PENGAWASAN DPRD. Buku-buku tersebut bisa diakses di situs resminya: Dadang suwanda buku.com dan chanel yotube nya. Prof  Dadang berpandangan, sejak reformasi birokrasi sistem pemerintahan negara kita mengalami perubahan drastis dan fundamental yaitu dari sentralisasi menjadi desentralisasi. Dengan berlakunya desentralisasi berlaku pula otonomi daerah, dimana setiap daerah memiliki wewenang untuk mengatur daerahnya masing-masing. Dalam melaksanakan tugasnya para penyelenggara pemerintah daerah ternyata banyak mengalami kendala. Hal ini terjadi karena mereka tidak memahami tentang optimalisasi pengeloláan aset daerah. Ada beberapa persoalan yang mesti dipahami oleh para penyelenggara pemerintah daerah seperti perencanaan, dengan perencanaan yang baik, efektif dan efesien akan bisa menghemat pengeluaran pemerintah daerah. Dalam pengadaan barang harus memenuhi prisip-prisip efesien,efektif, tranparan, terbuka, mampu bersaing, adil dan akuntabel Selanjudnya proses penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran barang harus memenuhi administrasi yang baik, dengan demikian penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran barang bisa mudah terlacak bila diperlukan di kemudian hari. Untuk menghindari in efesiensi penggunaan barang milik daerah, maka penggunaan barang milik daerah harus sesuai dengan tupoksinya. “Dalam penatausahaan barang milik pemerintah daerah harus efektif dan efesien, maka para penyelenggara pemerintah daerah dalam penatausahaan barang milik daerah hasus selalu mengacu pada undang-undang yang berlaku,” jelasnya. Barang milik daerah harus dimantaatkan dengan optimal, karena pemanfatan barang milik daerah dengan optimal, tentu barang milik daerah akan bisa mendorong penerimaan daerah. Pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah harus dilakukan dengan baik. Dengan demikian barang milik daerah akan siap didayagunakan bila suatu saat barang milik daerah akan digunakan. Penilaian barang milik negara harus dilakukan dengan obyektif melalui metode yang benar, dilakukan melalui proses penelitian yang selektif didasarkan pada data dan fakta yang obyektif dan relevan. Untuk mengurangi biaya pemeliharaan, efesiensi tempat, serta untuk mengurangi beban dalam penatusahaan barang milik daerah perlu dilakukan penghapusan barang milik daerah. Pemindah tanganan barang milik daerah harus dilakukan, bila barang milik daerah sidah tidak memberikan manfaat dan bisa membahayakan. Pengawasan terhadap barang milik daerah sangat perlu, hal ini untuk menghindari penyimpangan pengelolaan aset daerah. Pembiayaan barang milik daerah juga harus dianggarkan dalam APBD.Bila terjadi kelalaian, penyalahgunaan aset daerah oleh penyelengara pemerintah daerah perlu dilakukan ganti rugi barang milik daerah. “Untuk memahami persedian barang milik daerah, maka perlu diberikan batasan yang dapat dipedomani untuk dapat mengklarifikasikan suatu kelompok dalam aset persediaan. Dan untuk memudahkan pengelolaan aset daerah pemerintah berikutnya, maka penatausahaan aset tidak terwujud menjadi sangat penting,” tutup Prof. Dadang Suwanda.

Berita Populer

Warta Daerah

Hujan dan Angin Kencang Di Maluku Tenggara Dua Pohon Tumbang

Reporter: Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Cuaca ekstrim di Maluku Tenggara, yaitu hujan deras. dan angin ...

Warta Daerah

Kejari Tolitoli Panggil Kades Pangaitan Terkait Laporan Yang Sedang Diselidiki

Reporter: Hariyanti Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM | TOLITOLI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Albert Tinus P. Napitupulu, SH., MH., memanggil Kepala ...

UncategorizedWarta Daerah

Ketum AMBL Perkuat Persaudaraan Dengan Para Tokoh Lampung

Reporter: Darsani Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM|LAMPUNG –  Ketua umum AMBL Kol Purn H Sukardiansyah berkunjung kepada tokoh masyarakat Lampung di Desa Negara ...

Warta Daerah

Kapolres Se-Timor Leste Ikuti Seminar Public Speaking oleh Atase Polri KBRI Dili

Reporter: Kardono Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL | DILI – Atase Polri KBRI Dili, Kombes Pol Don Gaspar da Costa, menggelar seminar bertajuk ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta Daerah

Pemdes Sasak Panjang Hadir Tanpa Data Saat Mediasi

Reporter: Lambas Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | BOGOR –  Sebagai Kuasa Hukum dari ahli Waris Anta Niran, Yudha Priyono S.H.,M.H., apresiasi ...

Leave a Comment