Warta Nasional

Presiden RI Ir. H. Joko Widodo: Perusahaan Pers dan Platform Digital Harus Segera Dijembatani

Foto: Meutya Hafid (kabar golkar.com)

Oleh: redaksi

Media Warta Nasional|Jakarta – Kabar gembira bagi insan pers dan perusahaan media datang dari Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid yang mengatakan betapa pentingnya pembentukan Komite Independen dari Dewan Pers sebagai implementasi pelaksanaan publisher rights yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Sebagaimana diketahui, publisher rights merupakan regulasi yang mengatur platform digital global seperti meta Facebook, Google, Instagram, Tiktok, X dan lainnya guna memberikan timbal balik yang seimbang dalam penayangan konten berita yang diambil dari media lokal dan nasional.

Politikus Partai Golkar itu menilai, pembentukan Komite Independen yang diatur dalam Pasal 9 dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024, harus dilaksanakan untuk mengatur penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dengan perusahaan platform digital.

“Menurutnya ini permasalahan yang krusial. Jadi berhasil atau tidaknya sebuah ekosistem digital yang baik terbentuk itu nanti akan sangat bergantung dengan komite independen, yang dalam perpres ini diberikan sebuah kewenangan yang cukup besar,” ujar Meutya dalam salah satu diskusi di Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

“Berhasil atau tidaknya sebuah ekosistem digital yang baik terbentuk nanti akan sangat bergantung dengan komite independen”

Ia menambahkan, Komite Independen dari Dewan Pers ini sangat dibutuhkan guna menjembatani konflik kepentingan antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers.

Meutya melanjutkan, sengketa yang dikhawatirkan terutama dalam perkara pembagian capital share atau hasil keuntungan iklan dari masing-masing media.

“Nanti teman-teman pers ini kalau memang kemudian ada sengketa dari capital share yang tidak adil begitu dengan antara perusahaan pers dengan platform digital maka teman-teman pers nanti bisa membawa kasusnya ke Komite Independen,” ujar Meutiya.

Meutya menjelaskan, setelah upaya insan pers yang kini masuk dalam pusaran ekosistem digital, meminta dukungan pemerintah dalam legalisasi publiser rights, sebaiknya selepas Perpres Nomor 32 Tahun 2024 sudah diteken, insan pers yang dinaungi oleh Dewan Pers perlu mendukung regulasi tersebut berikutnya.

Oleh karena itu lanjut Meutya, juga tidak menafikan untuk melibatkan para perusahaan platform digital untuk mematuhi regulasi publisher rights tersebut.

“Karena kalau membiarkan kepada ekosistem yang belum ditata dengan baik maka tentu amat sangat berat. Tadi Mas Taufiq sampaikan kurvanya itu mengkhawatirkan dan meskipun itu sebuah keniscayaan dari kemajuan teknologi tapi kita tidak boleh tinggal diam,” tutur Meutya.

Meutya juga mengungkapkan tantangan ekosistem digital yang terlampau terlambat untuk diregulasikan ini, juga berpengaruh pada kualitas jurnalistik yang ada di Indonesia.

“Saya tidak mengesampingkan bahwa kita juga mencatat, mau berkualitas bagaimanapun persnya, dengan tantangan teknologi yang dahsyat, teman-teman tidak atau akan sulit untuk survive kalau tidak dibantu oleh sebuah peraturan, yang kemudian menjadi ekosistem yang baik,” tegas Meutya. (dikutip dari dpr.go.id).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *