Oleh: redaksi
Media Warta Nasional | Bogor – “Negara Tidak Boleh Kalah” oleh preman. Ungkapan yang sangat tepat dalam menggambarkan kasus kekerasan yang menimpa seorang tukang service AC di Bojong Kulur, Gunung Puteri, Bogor Jawa Barat.
Sebut saja, Amzar Arlis, tukang service AC yang dianiaya oleh gerombolan preman suruhan pengusaha Property Era Star berinisial H. Dirumahnya Perumahan Bumi Mutiara, Bojong Kulur, Gunung Puteri, Bogor Jawa Barat 11/02/2023 yang sudah diadukan ke Mabes Polri 17/05/2023.
Baca Juga:
Para preman suruhan pengusaha Era Property ini telah melakukan tindak pidana kekerasan guna memaksa korban (Amzar Arlis) menyerahkan barang (rumah dan tanah) miliknya dan dijerat pasal 368 KUHP.
Menurut Amzar, “saya sudah mengadukan tindakan kekerasan preman suruhan bos era Property inj di Mabes Polri 11/02/2023 lalu, kemudian Mabes Polrsi disposisi ke Polda Jabar dan Polda Jabar disposisi ke Polres Bogor, jadi saat ini aduan saya ditangani Polres Bogor”, ujar Amzar Arlis.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Mabes Polri yang telah merespons aduan saya, hanya saja Polres Bogor yang kurang cepat menindak lanjuti disposisi Mabes Polri, karena hingga saat ini status hukumnya masih penyelidikan, padahal sudah satu tahun lebih saya menunggu kepastian hukum”, ungkap Amzar.
Sedangkan Ketua Umum Forum Persatuan Penulis dan Wartawan (FPWI) Rukmana yang menerima aduan dari pihak korban (Amzar Arlis) mengatakan, “saya sudah menghubungi Bripka Andaru (Penyidik) Polres Bogor yang menangani kasus kekerasan dan mendapatkan informasi bahwa: dalam waktu 1, 2 pekan ini “kami akan gelar perkara guna meningkatkan proses hukum dari penyelidikan ke penyidikan”, ujar Rukmana menirukan ucapan Penyidik Polres Bogor Minggu 06/10/2024 melalui whatsapnya.
Publik berharap Kasus penganiayaan, kekerasan yang menimpa Amzar Arlis ini segera mendapatkan atensi dari Kapolri untuk segera menangkap pelakunya.