Redaksi
MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA – Proses hukum terhadap Moses Ritz Owen Tarigan masih terus berjalan, meskipun masa penahanannya telah habis. Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi, pihak kepolisian belum dapat melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan karena masih ada petunjuk dalam P19 yang belum dapat dipenuhi oleh penyidik.
“Proses hukum terhadap Moses Ritz Owen Tarigan masih berjalan, namun masa penahanannya sudah habis. Ada permohonan penangguhan penahanan dari pihaknya, dan juga terdapat petunjuk Jaksa dalam P19 yang belum bisa dipenuhi penyidik, sehingga berkas belum bisa dilimpahkan ke Kejaksaan (P21),” ungkap AKBP Benny Cahyadi.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai petunjuk Jaksa yang belum dapat dipenuhi, pihak kepolisian memilih untuk tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Baca Juga:
“Itu adalah bagian dari proses hukum yang tidak bisa saya sampaikan. Namun, saya pastikan dan jamin bahwa Moses tidak dibebaskan, ia masih menjalani proses hukum. Bahkan, Agie Gama dan Dyan Surbakti masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Mengenai aliran dana, penanggung jawabnya adalah Moses,” tegas Benny dalam keterangannya di Ruang Kerja Wakasat Reskrim Polres Jakarta Utara pada Rabu (12/3/2025).
Dengan kondisi ini, publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat Moses Ritz Owen Tarigan. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.