Redaksi
MEDIAWARTANASIONAL.COM |JAKARTA – Moses Ritz Owen Tarigan, saksi fakta dalam perkara nomor 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr, telah dibebaskan dari tahanan Polres Jakarta Utara pada Minggu, 9/03/2025. Kabar ini terkonfirmasi setelah pimpinan redaksi mediawartanasional.com, Rukmana, S.Pd.I., CPLA, mendatangi ruang tahanan dan barang bukti di Polres Jakarta Utara untuk menanyakan langsung keberadaan Moses.
“Permisi, Pak, apakah Moses Tarigan masih ada di dalam tahanan?” tanya Rukmana kepada petugas piket ruang tahanan dan barang bukti (Tahti) Polres Jakarta Utara pada Senin, 10 Maret 2025.
Baca Juga:
“Ohhh… sudah pulang hari Minggu kemarin,” jawab petugas tersebut.
Misteri Pembebasan Moses Tarigan
Meskipun Moses telah dibebaskan, alasan di balik keputusan tersebut masih menjadi tanda tanya. Upaya konfirmasi kepada penyidik Polres Jakarta Utara, AIPDA Fredy, tidak membuahkan hasil, karena yang bersangkutan tidak merespons pertanyaan yang diajukan Rukmana.
Tak hanya penyidik, Rukmana juga mencoba menghubungi Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Angga, untuk meminta klarifikasi terkait pembebasan Moses dan kelanjutan perkara terhadap saksi-saksi lain.
“Izin Pak Kasie Pidum, mengapa Kejaksaan tidak meminta saksi fakta Agie Gama Ignatius, Dyan Surbakti, dan Moses Tarigan dilengkapi berkasnya dan disidangkan sebagaimana terdakwa Jevon Varian Gideon?” tulis Rukmana dalam pesan WhatsApp kepada Angga.
Namun, seperti sebelumnya, pesan tersebut hanya dibaca tanpa ada balasan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Indikasi Suap dalam Penanganan Perkara?
Penanganan perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora menuai kecurigaan. Pasalnya, hanya Jevon Varian Gideon yang diproses hukum dan ditahan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sementara pihak lain yang juga menerima uang dari PT. Hutan Alam Lestari (HAL) tidak tersentuh hukum.
Dalam persidangan, saksi Dyan Surbakti dan Moses Tarigan mengungkapkan bahwa pembayaran jasa hukum PT. HAL dilakukan melalui Jevon Varian Gideon kepada Agie Gama Ignatius. Dana tersebut kemudian didistribusikan sebagai berikut:
Dyan Surbakti menerima Rp51 juta
Moses Tarigan menerima Rp80 juta – Agie Gama Ignatius menguasai sisa dana untuk operasional perkara PT. HAL
Namun, meski ada aliran dana yang jelas, hanya Jevon Varian Gideon yang dijerat dengan dakwaan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 372 dan 378 KUHP junto Pasal 55 KUHP.
Ayah Jevon Gideon Kecewa, Siap Laporkan JPU ke Jamwas.
Husin Gideon, ayah dari Jevon, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja JPU yang dinilai tidak profesional dan tebang pilih dalam menangani perkara ini.
“Saya heran dengan dakwaan Jaksa Erma yang mendakwa Jevon dengan penipuan dan penggelapan, sementara Agie, Surbakti, dan Moses tidak ditahan dan tidak diproses hukum. Ini ada indikasi JPU bermain mata dengan pelapor. Jelas ini pelanggaran kode etik Jaksa, dan saya akan melaporkannya ke Jamwas!” tegas Husin dengan nada geram.
Pembebasan Moses Tarigan dari tahanan Polres Jakarta Utara tanpa penjelasan yang jelas menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi hukum dalam kasus ini. Indikasi adanya permainan di balik layar semakin menguat dengan tidak diprosesnya saksi-saksi lain yang turut menerima aliran dana.
Jika tidak ada kejelasan lebih lanjut dari pihak berwenang, maka dugaan ketidakadilan dalam perkara ini akan semakin sulit terbantahkan.