Reporter: Jecko Poetnaroeboen
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA’ Dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis Papuanewsonlines.com di Mimika, Provinsi Papua Tengah, kini resmi naik level. Negara dipanggil turun tangan.
Baca Juga:
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melayangkan surat bersifat segera kepada Polda Papua Tengah, mendesak klarifikasi dan perkembangan penanganan laporan yang diduga melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria.
Berdasarkan dokumen yang diterima Media Warta Nasional (MWN), surat bernomor R-1954/4.1.IP/LPSK/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026 itu ditujukan kepada Kapolda Papua Tengah cq. Kabid Propam di Nabire.
Isinya tegas: LPSK meminta informasi resmi atas penanganan pengaduan dugaan intimidasi terhadap Ifo Rahabav dan sejumlah jurnalis media daring Papuanewsonlines.com.
Permohonan perlindungan para jurnalis tersebut kini dalam tahap penelaahan LPSK dengan nomor administrasi 8.0153/1/A.BPP-LPSK/01/2026.
Surat Bernomor R 1954/4.1.Ip/Lpsk/03/ 2026 Tertanggal 2 Maret 2026 Itu Ditujukan Kepada Kapolda Papua Tengah Cq. Kabid Propam Di Nabire.
Dugaan Serius, Bukan Isu Sepele
LPSK menyebut perkara yang dilaporkan bukan isu ringan. Yang disorot adalah dugaan intimidasi dan kekerasan yang melibatkan pejabat kepolisian aktif saat peristiwa terjadi.
Kasus ini memuat dua dimensi krusial, dugaan pelanggaran etik aparat penegak hukum dan potensi tindak pidana terhadap warga negara yang menjalankan profesi jurnalistik.
“Jika terbukti, tindakan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi etik, disiplin, bahkan pidana,” tegas Kepala Biro Penelaahan dan Permohonan LPSK RI, Dr. Muhammad Ramdan, SH, MSi.
Dalam suratnya, LPSK menegaskan langkah ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Nota Kesepahaman antara LPSK dan Polri Tahun 2023.
”Artinya, ini bukan sekadar surat-menyurat administratif. Ini mandat hukum,” Tegasnya.
Ujian Transparansi Propam
Masuknya LPSK ke pusaran perkara ini mengindikasikan adanya potensi risiko terhadap pelapor.
Dalam praktiknya, LPSK turun ketika terdapat ancaman, tekanan, atau kekhawatiran serius atas keselamatan saksi maupun korban.
Kini publik menunggu langkah konkret Propam Polda Papua Tengah, apakah pemeriksaan terhadap oknum yang dilaporkan sudah berjalan?, apakah ada langkah pengamanan terhadap para jurnalis?, dan sejauh mana komitmen membuka proses ini secara transparan?.
Kasus ini berpotensi menjadi ujian besar akuntabilitas aparat penegak hukum di Papua Tengah.
Sebab dalam negara hukum, dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat bukan semata urusan internal institusi.
Ini menyangkut kepercayaan publik, kebebasan pers, dan jaminan keselamatan warga negara.
Jika intimidasi terhadap jurnalis benar terjadi, maka yang terancam bukan hanya individu, melainkan sendi demokrasi itu sendiri.

















