Ketum FPWI: “Tolak RUU Penyiaran Kebiri Kemerdekaan Pers”

mwn

Pasal 50B ayat (2) misalnya, juga mencantumkan larangan konten berita yang ditayangkan melalui media penyiaran, antara lain penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Oleh: redaksi Media Warta Nasional |BekasiMenyikapi rencana DPR – RI terkait penyusunan draf Rancangan Undang – Undang penyiaran (RUUP) organisasi profesi jurnalis se – Indonesia memprotes keras rencana tersebut, para jirnalis menilai RUU penyiaran tersebut bersifat mengekang kebebasan Pers.
Ketua Umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (FPWI) Rukmana ditemui di Kantornya Jl. Ratna, Bekasi, Jawa Barat mengatakan, RUU penyiaran tidak boleh dibiarkan lolos karena akan mengebiri kebebasan Pers dan melanggar undang – undang Pers no. 40 th 1999. Pasal 4 menjamin kebebasan pers lahir  yang setelah Orde Baru tumbang pada 1998 katanta Senin 27/05/24. “Pasal 4 menyebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi” tandas Rukmana.
Lanjut Rukmana, “Jika pemerintah memaksakan RUU penyiaran menjadi undang – undang maka kita sudah mundur ke era orde baru dimana kebebasan pers dikekang habis – habisan, olèh karena itu sekali lagi saya tekankan, tolak RUU Penyiaran demi menjunjung tinggi UU Pers No. 40 th 199 dan demokrasi hasil reformasi”, tegasnya. Proses revisi UU No.32 Tahun 200 tentang Penyiaran menuai protes dari kalangan masyarakat sipil. Pasalnya penyusunan draf RUU Penyiaran dinilai banyak kalangan tidak melibatkan pemangku kepentingan dan substansinya bermasalah. Ironisnya, terdapat materi yang mengancam kebebasan pers.  
Insan Pers dalam Webinar UU Pers
Tak hanya insan pers yang memprotes RUU penyiaran tersebut, Guru Besar Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Andi M. Faisal Bakti mencatat proses revisi itu masih digodok DPR. Ini bukan kali pertama upaya untuk membatasi kebebasan pers, karena sebelumnya sudah ada beberapa regulasi serupa. Seperti UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU, dan UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Tapi untuk revisi UU 32/2002, Prof Andi melihat salah satu alasannya beleid itu dianggap sudah ketinggalan zaman. Sehingga perlu diperbarui sesuai perkembangan teknologi informasi. Persoalannya dalam RUU itu ikut menyasar kebebasan pers. Pasal 50B ayat (2) misalnya, juga mencantumkan larangan konten berita yang ditayangkan melalui media penyiaran, antara lain penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Kemudian melarang konten yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme. Ketua FPWI mengusulkan agar RUU ini disusun dari awal dengan melibatkan pemangku kepentingan baik dewan pers, seluruh organisasi pers  dan lainnya. Apatahlagi sekarang sudah banyak ahli komunikasi yang bergelar Profesor,” katanya dalam diskusi bertema ‘RUU Penyiaran dan Ancaman Kebebasan Pers Indonesia, Pungkasnya, Senin (27/05/2024).

Berita Populer

Warta Daerah

Hujan dan Angin Kencang Di Maluku Tenggara Dua Pohon Tumbang

Reporter: Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Cuaca ekstrim di Maluku Tenggara, yaitu hujan deras. dan angin ...

Warta Daerah

Kejari Tolitoli Panggil Kades Pangaitan Terkait Laporan Yang Sedang Diselidiki

Reporter: Hariyanti Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM | TOLITOLI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Albert Tinus P. Napitupulu, SH., MH., memanggil Kepala ...

UncategorizedWarta Daerah

Ketum AMBL Perkuat Persaudaraan Dengan Para Tokoh Lampung

Reporter: Darsani Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM|LAMPUNG –  Ketua umum AMBL Kol Purn H Sukardiansyah berkunjung kepada tokoh masyarakat Lampung di Desa Negara ...

Warta Daerah

Kapolres Se-Timor Leste Ikuti Seminar Public Speaking oleh Atase Polri KBRI Dili

Reporter: Kardono Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL | DILI – Atase Polri KBRI Dili, Kombes Pol Don Gaspar da Costa, menggelar seminar bertajuk ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta Daerah

Pemdes Sasak Panjang Hadir Tanpa Data Saat Mediasi

Reporter: Lambas Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | BOGOR –  Sebagai Kuasa Hukum dari ahli Waris Anta Niran, Yudha Priyono S.H.,M.H., apresiasi ...

Leave a Comment