Pasal 50B ayat (2) misalnya, juga mencantumkan larangan konten berita yang ditayangkan melalui media penyiaran, antara lain penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Oleh: redaksi Media Warta Nasional |Bekasi - Menyikapi rencana
Oleh: redaksi "Revisi Undang-Undang Penyiaran, terbaca jelas mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik" Media Warta Nasional | Jakarta - Terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran