Reporter: Ramdhani
Editor: Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Dr. Husnul Khotimah, menyoroti maraknya praktik doxing terhadap para hakim yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Ia pun mengusulkan agar perlindungan terhadap data pribadi hakim diatur secara khusus dalam Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH).
Doxing adalah tindakan membuka dan menyebarkan data pribadi seseorang ke ruang publik tanpa persetujuan. Dalam konteks aparat peradilan, praktik ini dinilai berpotensi mengancam keamanan dan independensi hakim dalam menjalankan tugas yudisial.
“Dalam Pasal 15 RUU JH disebutkan tentang Fasilitas dan Keamanan. Tapi keamanan tidak hanya soal fisik, melainkan juga keamanan data kami,” ujar Dr. Husnul dalam Webinar Konsultasi Publik bertajuk Urgensi dan Pokok-Pokok Pengaturan RUU Jabatan Hakim, Rabu (16/7/2025).
Dr. Husnul mengungkapkan bahwa sejak menjabat di PN Jakarta Pusat, ia merasa tidak lagi memiliki ruang privasi. Ia mencontohkan insiden doxing terhadap dirinya dan Wakil Ketua PN Jakpus, Effendi, di mana dokumen pribadi seperti surat kenaikan gaji hingga data identitas muncul di media sosial tanpa izin.
“KTP, gaji, dan dokumen pribadi lainnya bisa tiba-tiba muncul di Instagram. Kami tidak tahu bagaimana itu bisa bocor, padahal seharusnya bersifat rahasia,” tuturnya.
Karena itu, ia meminta agar perlindungan data pribadi menjadi bagian dari jaminan keamanan profesi hakim dalam RUU JH maupun peraturan turunannya.
“Kalau data pribadi kami disebarluaskan di media sosial tanpa izin, harus ada tindak lanjut hukumnya,” tegasnya.
Menanggapi usulan tersebut, Hakim Agung sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Prof. Yanto, menyatakan dukungannya. Menurutnya, dinamika di PN Jakarta Pusat memang sangat terbuka dan rawan terhadap kebocoran informasi.
“Sebagai mantan Ketua PN Jakpus selama 3,5 tahun, saya tahu betul bagaimana semua bisa diakses dengan mudah. Maka soal jaminan keamanan, khususnya keamanan data pribadi, saya sangat setuju,” ujar Prof. Yanto.
Webinar tersebut juga menghadirkan narasumber lain seperti Anggota Komisi Yudisial RI Taufiq HZ dan Guru Besar Universitas Nasional, Prof. Basuki Rekso Wibowo, yang turut memberikan masukan dalam proses penyusunan RUU Jabatan Hakim.