Redaksi
MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA – Persidangan perkara nomor 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr dengan terdakwa Jevon Varian Gideon kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (4/3/2025). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma menghadirkan saksi fakta, Agie Gama Ignatius, setelah sebelumnya tiga kali tidak hadir meskipun telah dipanggil. Kehadirannya kali ini merupakan hasil dari permintaan Kuasa Hukum terdakwa, Deika Aldira, S.H, yang meminta penetapan penjemputan paksa oleh hakim.
Dalam kesaksiannya, Agie memberikan keterangan yang berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian Polres Jakarta Utara. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan dan inkonsistensi terkait aliran dana dalam perkara ini. Agie mengakui menerima uang sebesar Rp 320 juta dari rekening Jevon, yang kemudian didistribusikan kepada Moses Ritz Owen Tarigan sebesar Rp 90 juta dan kepada Dyan Surbakti sebesar Rp 58,5 juta atas perintah Moses.
Baca Juga:
“Saya memang menerima uang dari rekening Jevon sebesar Rp 320 juta yang kemudian didistribusikan kepada Moses Ritz Owen Tarigan sebesar Rp 90 juta dan Dyan Surbakti Rp 58,5 juta. Ini berdasarkan perintah dari Moses selaku penerima kuasa dalam perjanjian jasa hukum (PJH) antara PT. Hutan Alam Lestari (PT. HAL) dengan Moses Tarigan & Partner. Sedangkan Jevon hanya menerima Rp 42.500,” ujar Agie dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Iwan Irawan, S.H.
Namun, yang menjadi sorotan adalah sikap Agie yang terlihat beberapa kali melirik ke arah JPU Erma selama memberikan kesaksian, hingga mendapatkan teguran dari hakim. “Jangan lirik-lirik ke Jaksa,” tegur Hakim Iwan Irawan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa kesaksian Agie tidak sepenuhnya independen dan berpotensi diarahkan sebelum persidangan.
Lebih lanjut, dalam BAP di Kepolisian, uang yang diterima Jevon dari Agie disebut sebagai uang urusan pribadi, bukan terkait dengan PJH antara PT. HAL dan Moses Tarigan & Partner. Jevon sendiri menegaskan bahwa uang tersebut merupakan pembayaran utang pribadi Agie kepadanya dalam urusan lain yang tidak berkaitan dengan perkara ini.
“Sebelum perkara ini, saya sudah sering berurusan dengan Agie dan dia masih punya utang kepada saya dalam urusan lain,” bantah Jevon saat menanggapi keterangan saksi di hadapan majelis hakim.
Kuasa Hukum Jevon, Deika Aldira, S.H, juga menyoroti inkonsistensi Agie dalam memberikan keterangan serta perilakunya yang sering melirik ke arah JPU. “Keterangan saksi bertolak belakang dengan BAP di kepolisian, dan terlihat ada indikasi bahwa kesaksiannya tidak objektif. Saya percaya Majelis Hakim akan memutus perkara ini dengan profesional dan seadil-adilnya, serta membebaskan Jevon dari segala dakwaan karena tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Jevon bersalah,” ujar Deika kepada awak media.
Lebih lanjut, Deika menjelaskan bahwa Jevon hanyalah seorang karyawan PT. HAL yang ditugaskan untuk mendaftarkan perkara gugatan di Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Negeri Sengeti. Tugas ini telah dilaksanakan dengan bukti registrasi di kedua pengadilan tersebut. “Jevon tidak bisa didakwa turut serta dalam kasus ini. Bahkan keterangan Agie mengenai transfer uang ke Jevon bukan terkait PJH, melainkan pembayaran utang pribadi. Kami berharap hakim melihat fakta yang ada dan membebaskan Jevon dari segala tuduhan,” pungkasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan Kamis 06/03 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain sebelum majelis hakim memberikan putusan akhir.