Reporter: Ramdhani
Editor: Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang kerja sama dalam penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers, Selasa (15/7/2025).
Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam membangun koordinasi yang solid antara dua lembaga untuk mendukung penegakan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta penguatan sumber daya manusia.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan pentingnya keterbukaan institusi penegak hukum terhadap kontrol sosial, salah satunya melalui media. Ia menyebut peran pers sebagai jembatan penting antara Kejaksaan dan masyarakat.
“Kejaksaan tidak bisa bekerja secara tertutup. Evaluasi dan perbaikan hanya bisa terjadi jika kita terbuka terhadap kritik dan masukan, termasuk dari pers,” ujar Burhanuddin.
Menurutnya, kehadiran pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa memiliki kontribusi besar dalam menyampaikan aspirasi publik serta menjadi pengawas kinerja lembaga negara. Ia berharap, kerja sama ini akan menciptakan komunikasi dua arah yang lebih konstruktif dan saling menguatkan.
Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat yang turut hadir dalam acara tersebut menyambut baik penandatanganan MoU ini. Ia menilai kolaborasi antara Kejaksaan dan Dewan Pers sebagai upaya nyata dalam membangun ruang demokrasi yang sehat dan bertanggung jawab.
“Kemerdekaan pers bukan berarti tanpa batas. Di sinilah pentingnya sinergi agar kebebasan itu sejalan dengan etika, hukum, dan kepentingan publik,” kata Komarudin.
Penandatanganan MoU ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, JAM Intelijen Reda Manthovani, JAM Pidsus Febrie Adriansyah, JAM Pidmil Mayjen TNI M. Ali Ridho, serta Kepala Badiklat Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Dari Dewan Pers, hadir juga Ketua Komisi Kemitraan dan Hubungan Antar Lembaga Rosarita Niken Widyastuti, para pejabat eselon II Kejaksaan Agung, tenaga ahli, serta jajaran Dewan Pers lainnya.
Melalui kerja sama ini, kedua lembaga berharap dapat saling melengkapi dalam menciptakan sistem hukum yang transparan, humanis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas, tanpa mengabaikan kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.