Reporter: Ramdhani
Editor: Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex.
Kredit bermasalah tersebut diberikan oleh tiga bank daerah: PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI Jakarta, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).
“Penetapan tersangka dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Senin, 21 Juli 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7/2025).
Menurut Anang, keputusan ini didasarkan atas hasil pengembangan penyidikan dan ditemukannya bukti yang cukup terkait pelanggaran dalam proses pemberian kredit kepada perusahaan tekstil tersebut.
“Delapan orang tersebut telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan guna kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, para tersangka berasal dari unsur manajemen PT Sritex dan pejabat tinggi tiga bank pemberi fasilitas kredit. Berikut rinciannya:
1. AMS – Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023)
Diduga menandatangani permohonan kredit dengan invoice fiktif, serta menggunakan dana kredit untuk melunasi utang Medium Term Notes (MTN), bukan untuk modal kerja.
2. BFW – Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI (2019–2022)
Diduga menyetujui kredit tanpa mempertimbangkan profil risiko dan kemampuan bayar PT Sritex.
3. PS – Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI (2015–2021)
Diduga memutus kredit tanpa evaluasi kelayakan debitur dan mengabaikan prinsip kehati-hatian.
4. YR – Direktur Utama Bank BJB (2019–Maret 2025)
Diduga menyetujui penambahan plafon kredit Rp350 miliar meskipun laporan keuangan PT Sritex tidak mencerminkan utang yang sedang berjalan.
5. BR – SEVP Bisnis Bank BJB (2019–2023)
Diduga tidak mengevaluasi laporan keuangan secara menyeluruh dan menyetujui kredit berdasarkan keyakinan subjektif.
6. SP – Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023)
Diduga menyetujui kredit tanpa membentuk komite kebijakan kredit dan tanpa verifikasi terhadap laporan keuangan PT Sritex.
7. PJ – Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2017–2020)
Diduga menandatangani analisis kredit tanpa pengecekan terhadap validitas data keuangan.
8. SD – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2018–2020)
Diduga menyetujui permohonan kredit tanpa verifikasi data serta tidak melakukan kajian risiko yang layak.
Anang menyebutkan bahwa pemberian kredit secara melawan hukum tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.088.650.808.028. Nilai itu masih dalam proses finalisasi perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk mempercepat penyidikan, lanjut Anang, tujuh dari delapan tersangka langsung ditahan di sejumlah rumah tahanan. AMS, BR, PS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, BFW di Rutan Salemba, SP, PJ, dan SD di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan YR hanya dikenakan tahanan kota karena pertimbangan kesehatan.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan,” jelasnya.
Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab atas kerugian negara dalam kasus ini.
“Kami berkomitmen mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara semaksimal mungkin,” pungkas Anang Supriatna.