Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Korupsi Kredit PT Sritex, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Rukmana MWN

Reporter: Ramdhani

Editor: Wiratno

 

MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex.

Kredit bermasalah tersebut diberikan oleh tiga bank daerah: PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI Jakarta, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).

“Penetapan tersangka dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Senin, 21 Juli 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7/2025).

Menurut Anang, keputusan ini didasarkan atas hasil pengembangan penyidikan dan ditemukannya bukti yang cukup terkait pelanggaran dalam proses pemberian kredit kepada perusahaan tekstil tersebut.

“Delapan orang tersebut telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan guna kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, para tersangka berasal dari unsur manajemen PT Sritex dan pejabat tinggi tiga bank pemberi fasilitas kredit. Berikut rinciannya:

1. AMS – Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023)
Diduga menandatangani permohonan kredit dengan invoice fiktif, serta menggunakan dana kredit untuk melunasi utang Medium Term Notes (MTN), bukan untuk modal kerja.

2. BFW – Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI (2019–2022)
Diduga menyetujui kredit tanpa mempertimbangkan profil risiko dan kemampuan bayar PT Sritex.

3. PS – Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI (2015–2021)
Diduga memutus kredit tanpa evaluasi kelayakan debitur dan mengabaikan prinsip kehati-hatian.

4. YR – Direktur Utama Bank BJB (2019–Maret 2025)
Diduga menyetujui penambahan plafon kredit Rp350 miliar meskipun laporan keuangan PT Sritex tidak mencerminkan utang yang sedang berjalan.

5. BR – SEVP Bisnis Bank BJB (2019–2023)
Diduga tidak mengevaluasi laporan keuangan secara menyeluruh dan menyetujui kredit berdasarkan keyakinan subjektif.

6. SP – Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023)
Diduga menyetujui kredit tanpa membentuk komite kebijakan kredit dan tanpa verifikasi terhadap laporan keuangan PT Sritex.

7. PJ – Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2017–2020)
Diduga menandatangani analisis kredit tanpa pengecekan terhadap validitas data keuangan.

8. SD – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2018–2020)
Diduga menyetujui permohonan kredit tanpa verifikasi data serta tidak melakukan kajian risiko yang layak.

Anang menyebutkan bahwa pemberian kredit secara melawan hukum tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.088.650.808.028. Nilai itu masih dalam proses finalisasi perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mempercepat penyidikan, lanjut Anang, tujuh dari delapan tersangka langsung ditahan di sejumlah rumah tahanan. AMS, BR, PS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, BFW di Rutan Salemba, SP, PJ, dan SD di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan YR hanya dikenakan tahanan kota karena pertimbangan kesehatan.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan,” jelasnya.

Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab atas kerugian negara dalam kasus ini.

“Kami berkomitmen mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara semaksimal mungkin,” pungkas Anang Supriatna.

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...

Mayat Korban Banjir SMR II Ditemukan Tim SAR, TNI dan Banser 

Redaksi MEDIAWARTANASIONAL.COM| BEKASI – Mayat Hendika Pratama ditemukan tim SAR gabungan TNI Marinir dan relawan dari Banser Nahdlatul Ulama pada ...