Oleh: Mustofa
Media Warta Nasional | Jakarta – Dalam upaya melawan perdagangan orang di luar negeri, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah mengambil langkah proaktif dengan membentuk Desa Binaan Imigrasi.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama, menjelaskan bahwa Desa Binaan Imigrasi bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Jakarta Utara agar tidak menjadi korban TPPO yang semakin marak. Program ini melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi, dengan tujuan memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan paspor RI.
Acara peluncuran Desa Binaan Imigrasi juga dihadiri oleh Kepala Satuan Kerja Imigrasi di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, serta para pemangku kepentingan terkait, dengan narasumber dari BP2MI dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Pesan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya, juga menekankan pentingnya peran bersama dalam memerangi upaya TPPO.
“Kita sebagai anak bangsa dan masyarakat harus memiliki pemahaman yang sama tentang bagaimana kita menghadapi oknum-oknum yang melakukan pelanggaran hukum TPPO,” tegas R. Andika. Beliau juga mengajak para tamu undangan untuk bersama-sama memerangi upaya TPPO agar tidak ada lagi korban.
Upaya ini menjadi langkah konkret dalam meminimalisir praktek TPPO yang masih marak di beberapa wilayah, di mana agen-agen masih sering merekrut secara ilegal warga yang ingin bekerja ke luar negeri. Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, Kantor Imigrasi, dan masyarakat, diharapkan dapat tercapai upaya pencegahan yang lebih efektif terhadap TPPO.
Jumlah Pembaca: 49