Poto: Kades Cilebut Timur
Oleh: Lambas
Media Warta Nasional | Bogor – Kepala Desa Cilebut timur, Muchtar Kelana ikut prihatin dengan maraknya peredaran obat golongan G (obat keras, hanya bisa dibeli dengan resep dokter) yang marak bebas diperjual-belikan oleh para pedagang obat-obatan ilegal berkedok warung sembako maupun kosmetik, dan terkait hal itu Pemerintah Desa Cilebut Timur, sudah mengambil tindakan tegas yaitu dengan menutup para pedagang jenis obat golongan G tanpa ada kompromi, hal ini diungkapkan oleh Kades diruang kantornya, Selasa (11/06), Jalan Raden Guru Riun Kp Jambudipa No. 115 RT. 001/007, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Padahal menurut Muchtar peredaran obat jenis tersebut sudah jelas diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Farmasi Kesehatan, Pasal196 Jo pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009, yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud pada pasal 106 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.
“Sudah jelas diatur didalam UU No 36 Tahun 2009 yang berbunyi, bahwa seseorang yang sengaja mengedarkan jenis obat tersebut tanpa izin, akan dapat pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar, tapi masih ada yang memperjual-belikan dengan bebas, ada apa dan kenapa bisa,” Jelas Kades Cilebut Timur.
“Padahal kita tahu efek adiktif yang ditimbulkan dari konsumsi obat jenis tersebut sama dengan Narkotika, jelas sangat tidak bagus untuk kesehatan dan merusak,” Tambahnya
Untuk itu sebagai Kepala Pemerintahan di Desa Cilebut Timur, beliau pun menghimbau kepada seluruh masyarakat Cilebut Timur khususnya, dan Kabupaten Bogor pada umumnya untuk selalu mewaspadai dan mengontrol aktivitas anak-anaknya setiap hari, jangan sampai terjerumus didalam peredaran maupun konsumsi obat jenis G tersebut, juga aktif dalam mengawasi lingkungan masing-masing untuk mencegah timbulnya para pedagang obat jenis Tramadol, Excimer, dan Hexymer maupun jenis lainya dengan berkedok warung atau yang lainya.
Dalam kesempatan ini, Muchtar Kelana sebagai Kepala Desa Cilebut mengajak semua untuk peduli akan hal ini, baik dari tokoh masyarakatnya, ulamanya, kepemudaannya, dan terkhusus untuk penegak hukum agar lebih intens dalam mengawasi peredaran obat Golongan G tersebut, serta mengambil tindakan tegas bagi para pelaku.
“Karena kalau kita tidak perduli dengan keadaan dan situasi saat ini, siapa lagi, ini semua tak lepas daripada bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakatnya,” Tutup Muchtar Kelana.