Reporter: Wiratno
Editor: Rukmana
“JPU Erma Tidak Profesional Abaikan Fakta dan Bukti dalam Persidangan Pelaku Utama Bebas Tuntutan”
Baca Juga:
MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA – Kasus hukum yang menjerat Jevon Varian Gideon, staf legal PT Hutan Alam Lestari (PT HAL) Jambi, terus menuai kontroversi. Ayah Jevon, Husin Gideon, menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma bertindak tidak profesional dan mengabaikan fakta persidangan dalam tuntutan terhadap putranya.
Jevon didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan setelah dilaporkan ke Polres Jakarta Utara oleh Herna Sutana, pengacara PT HAL. Husin Gideon menilai bahwa kasus ini penuh kejanggalan dan tidak berdasar, karena penyidikan di Polres Jakarta Utara tidak menemukan bukti kuat yang mendukung tuduhan tersebut.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari tugas yang diberikan kepada Jevon oleh PT. HAL untuk mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jambi terhadap dua perusahaan, CV Arihta Persada dan CV Samanta, yang diduga melanggar hukum dalam industri pengolahan kelapa sawit dan produksi crude palm oil (CPO) di Kabupaten Batanghari, Jambi.
Gugatan itu didaftarkan pada 11 November 2020 oleh Direktur Utama PT. HAL, Dodiet Wiraatmaja, bersama Jevon.
Meski Jevon hanya menjalankan tugasnya, Ia tetap ditetapkan sebagai tersangka. Ironisnya, pihak yang menerima dana, yakni Agie Gama Ignatius tidak ditangkap dan Moses Ritz Owen Tarigan belum juga P21 meskipun dalam dokumen persidangan disebutkan bahwa mereka menerima transfer dana dari Jevon.
Aliran Dana dan Dugaan Penggelapan
Dana sebesar Rp320 juta dikirimkan oleh PT HAL kepada Jevon dalam beberapa tahap:
- Rp40 juta pada 30 Oktober 2020
- Rp10 juta pada 31 Oktober 2020
- Rp50 juta pada 30 November 2020 (5 kali pengiriman)
- Rp20 juta pada 30 November 2020
Menurut Husin, dana tersebut sudah ditransfer kepada Agie Gama Ignatius, yang bertugas membayar jasa hukum Moses Tarigan & Partners. Namun, di persidangan, jaksa menuduh Jevon menyalahgunakan dana tersebut tanpa menghadirkan Agie dan Moses sebagai saksi kunci.

Lebih jauh, JPU Erma menuduh Jevon memberikan alamat palsu terkait firma hukum Moses Tarigan & Partners, yang disebut beralamat di Neo Soho Podomoro City Lt 23 Unit 8. Namun, Husin membantahnya dengan menyatakan bahwa kantor tersebut memang pernah menjadi kantor Moses Tarigan & Partners sebelum pindah pada tahun 2019.
Gugatan PT HAL Gugur
Gugatan yang diajukan PT HAL di Pengadilan Negeri Jambi dinyatakan gugur karena pihak penggugat dan kuasanya tidak pernah hadir dalam sidang pada 3 Februari 2021 dan 24 Februari 2021.
Dodiet Wiraatmaja menyatakan bahwa PT. HAL tidak dapat melanjutkan gugatan karena sedang menghadapi perkara di Pengadilan Negeri Medan terkait sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal ini menjadi dasar hakim untuk menggugurkan perkara tersebut.
Namun, Husin menilai bahwa kegagalan persidangan bukanlah kesalahan Jevon. Keputusan untuk membatalkan persidangan diambil oleh Dodiet Wiraatmaja sendiri yang memerintahkan kepada Jevon melalui Whatssap, tetapi mengapa justru Jevon yang diproses hukum, disinilah Jaksa dan Hakim tidak Profesional.
Keanehan dalam Tuntutan JPU
Dalam tuntutannya, JPU Erma mendakwa Jevon dengan Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Namun, yang menjadi pertanyaan besar, mengapa hanya Jevon yang dijadikan terdakwa, sementara Agie dan Moses yang menerima dana tidak diproses?
Husin menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Jakarta Utara sudah jelas menunjukkan aliran dana dari PT HAL ke Jevon, kemudian ke Agie dan Moses. Oleh karena itu, ia menuntut keadilan agar kasus ini diusut secara transparan dan tidak terkesan tebang pilih.
Permintaan Keadilan dari Keluarga Terdakwa
Bagaimana bisa jaksa memisahkan kasus ini dan hanya menuntut Jevon, sementara fakta persidangan menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain? Mengapa Agie dan Moses tidak diproses?” ujar Husin.
Husin meminta agar kasus ini diselidiki lebih dalam oleh pihak berwenang agar keadilan dapat ditegakkan. Ia juga menyoroti dugaan ketidakprofesionalan JPU Erma dalam menangani kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, JPU Erma belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan oleh Ketua Forum PWI yang juga Pimpinan Redaksi, Rukmana, S.Pd.I. Pihak keluarga berharap agar proses hukum yang dijalankan benar-benar adil dan tidak memihak.
Kasus ini akan terus dipantau untuk memastikan adanya kejelasan hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.