Jaksa Agung Diminta Jangan Lindungi Jaksa Nixon Nila Mahuse

Rukmana MWN

Reporter : Jecko Poetnaroeboen

Editor : Wiratno

 

MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Aktifis Anti Korupsi Antonius Rahabav meminta Jaksa Agung ST Burhanudin agar jangan melindungi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Aspidsus Kejati Papua Nixon Nila Mahuse dan sejumlah Jaksa di Kejaksaan Tinggi Papua.

“Saya mencermati berbagai polemik publik yang berkembang di media cetak maupun elektronik di tanah air, khususnya di Papua, terkait kasus Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Saudara Nixon Nila Mahuse, ini seharusnya dibebas tugaskan dan diproses hukum,” ujar Aktifis anti korupsi Antonius Rahabav melalui siaran persnya, Sabtu (10/01/2026).

Antonius mengatakan Dalam pengamatanya terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara dugaan TPPU maupun dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Aspidsus Kejati Papua Nixon Nila Mahuse, terutama pada tahap pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

“Namun demikian, Kita patut apresiasi dan disyukuri bahwa Kejaksaan Agung memiliki komitmen untuk memberantas praktik-praktik yang mencederai hukum dengan menarik yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Aspidsus Kejati Papua dan kemudian menempatkannya pada jabatan strategis di bidang Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Agung, namun publik berharap Jaksa Agung ST Burhanudin jangan melindungi yang bersangkutan tapi harus melanjutkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dengan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam transaksi sehingga jelas,” Ucapnya.

Toni mengatakan langkah tersebut sebagai bagian dari proses institusional. Namun, berdasarkan dugaan kuat dari hasil interogasi dan pemeriksaan yang dilakukan tim Kejaksaan Agung, terdapat indikasi bahwa Nixon memang telah melakukan perbuatan yang mengandung unsur kesalahan hukum.

“Hal ini diperkuat dengan adanya alat bukti permulaan yang cukup, khususnya berupa hasil analisis transaksi keuangan dimana merupakan laporan resmi dari lembaga negara yang memiliki otoritas serta tingkat validitas tinggi, sehingga yang bersangkutan harus diproses hukum,” Tegas Toni

Toni menegaskan berdasarkan laporan PPATK, terdapat transaksi keuangan mencurigakan yang patut diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dan dugaan gratifikasi, sehingga sudah sepatutnya Nixon Nila Mahuse diproses hukum bukan dipromosikan.

“Analisa kami tentang persoalan ini sudah berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, khususnya pada Pasal 4 dan Pasal 5,” sorot Toni.

Dikatakannya, sesuai Pasal 4 mengatur mengenai perbuatan menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan, atau kepemilikan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.

“Dalam konteks ini, harta atau uang yang diduga dikelola oleh mantan Aspidsus Nixon ini merupakan bagian dari harta kekayaan yang asal-usulnya tidak jelas, apakah berasal dari hasil korupsi, dukungan terhadap kejahatan, atau bentuk tindak pidana lainnya, Oleh sebab itu, perkara ini seharusnya dibawa ke ranah penyidikan agar terang benderang di hadapan hukum dan publik,” Jelasnya.

Lanjut Toni pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 juga mengatur mengenai pelaku pasif tindak pidana pencucian uang, yaitu setiap orang yang menerima, menguasai, menggunakan, mentransfer, menitipkan, atau menyamarkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, sehingga Pasal ini jelas menyasar individu-individu Jaksa dan semua pihak yang terlibat transaksi dengan mantan Aspidsus Kejati Papua Nixon Nila Mahuse.

Toni menjelaskan para Jaksa yang terlibat juga harus diproses hukum dan diminta pertanggungjawaban hukum, meskipun bukan pelaku utama kejahatan asal, tetapi mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa harta tersebut berasal dari kejahatan.

“Dari perspektif ini, perbuatan mantan Aspidsus Nixon Nila Mahuse sebagaimana sudah terungkap di ruang publik sangat relevan dengan unsur-unsur Pasal 5 tersebut. Apalagi, terdapat indikasi kesengajaan untuk mendiamkan, atau menyembunyikan, dan menyamarkan asal-usul uang dari dugaan hasil kejahatan,” tandas Toni.

Lanjut Dia, Tujuan dari perbuatan tersebut tidak lain adalah diduga untuk mengaburkan sumber harta kekayaan, yang merupakan inti dari tindak pidana pencucian uang.

“Oleh karena itu, kami meminta Jaksa Agung agar memeriksa mantan Aspidsus Kejati Papua Nixon Nila Mahuse karena yang bersangkutan patut dimintai pertanggungjawaban hukum secara terbuka dan tuntas,” Ujarnya.

Lanjut Toni Hal ini penting bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

“Jangan sampai ada kesan bahwa kejahatan ini dilindungi, terlebih karena telah menggurita dan melibatkan banyak pihak termasuk lintas institusi” Imbuhnya.

Toni dengan tegas meminta kepada Jaksa Agung, Kapolri, dan KPK agar tidak melindungi kejahatan ini, karena Berdasarkan rilis data PPATK, terdapat indikasi keterlibatan personel dari berbagai lembaga negara dan lembaga penegak hukum dalam aliran dana tersebut.

“Ini merupakan ancaman serius bagi marwah lembaga tinggi negara.
Selain itu, dengan jabatan baru yang kini diemban Nixon Nila Mahuse di bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung,seharusnya KUHP terbaru juga dapat diterapkan, termasuk ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi, mengingat kejahatan ini bersifat sistematik karena melibatkan banyak aktor,” Tegasnya.

Toni juga meminta agar Nixon Nila Mahuse bersikap terbuka sehingga menjelaskan secara jujur kepada publik terkait perbuatannya, karena transparansi adalah kewajiban moral bagi seorang abdi Negara.

Toni mendesak agar proses hukum terhadap Saudara Nixon segera dilanjutkan hingga tuntas dan berkekuatan hukum tetap.

“Penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera, khususnya bagi aparat penegak hukum di Papua, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap institusi negara maupun masyarakat Papua secara luas,” Pungkasnya.

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta DaerahWarta Ekonomi

Peresmian Kantor Cabang Baru KSP Parodana Artha Solution 

Reporter: Rigson Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM – BEKASI – Ketua KSP Parodana Artha Solution, Robinsar Nainggolan, resmi membuka Kantor Cabang baru ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...