Redaksi
MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA Maret 2025 – Sidang perkara nomor 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa (11/3/2025). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli, saksi BAP dari terdakwa, serta keterangan langsung dari terdakwa Jevon Varian Gideon (Jevon VG).
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora menuai kritik karena tidak menghadirkan Jevon VG secara langsung dalam persidangan. Terdakwa hanya mengikuti sidang melalui video call dari ponsel, yang membuat Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan, S.H tampak tidak menyukai keputusan tersebut.
“Berisik sekali di sana, coba suruh orang-orang di sekitarmu untuk diam karena kita sedang sidang,” ujar Hakim Iwan dengan ekspresi kecewa.
Langkah JPU Erma yang memaksa terdakwa mengikuti sidang secara virtual memunculkan tanda tanya. Apakah ada alasan tertentu yang mendasari keputusan tersebut?
Dugaan Kejanggalan dalam Kasus Moses Ritz Owen Tarigan
Selain itu, publik juga mempertanyakan mengapa tersangka Moses Ritz Owen Tarigan dibebaskan dari rumah tahanan Polres Jakarta Utara. Keputusan ini semakin menambah kecurigaan terhadap kinerja JPU Erma dalam menangani perkara tersebut.
Pendapat Ahli Hukum: Pasal 378 dan 372 KUHP
Dalam persidangan, pihak terdakwa menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Dr. Hendri Jayadi, S.H., M.H, yang juga merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.
Menurut Hendri Jayadi, Pasal 378 KUHP tentang penipuan menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau menggunakan nama palsu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dapat dijerat hukum.
Sementara itu, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan berlaku bagi siapa saja yang dengan sengaja menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.
Hendri juga menjelaskan bahwa Pasal 55 KUHP mengatur mengenai keterlibatan dalam tindak pidana, yang mencakup: Pelaku utama (pleger), Orang yang menyuruh melakukan (doenpleger), Orang yang turut serta melakukan (medepleger), Orang yang menganjurkan tindak pidana (uitlokker)
Kuasa Hukum: Hakim Harus Pertimbangkan Keterangan Ahli
Kuasa hukum terdakwa, Deika Aldira, S.H., menegaskan bahwa pendapat ahli harus menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara ini.
“Seseorang tidak dapat dijerat Pasal 55 KUHP hanya karena mempromosikan seseorang agar pihak lain menggunakan jasanya. Begitu juga dengan Pasal 378 dan 372 KUHP, yang tidak bisa dikenakan hanya karena seseorang memperkenalkan pihak lain untuk membuat perjanjian,” jelas Deika.
Menurutnya, dalam kasus ini, yang terjadi adalah wanprestasi dalam perjanjian, yang merupakan ranah perdata, bukan pidana.
“Jika Perjanjian Jasa Hukum (PJH) antara PT. HAL dengan Moses Tarigan & Partner dinyatakan wanprestasi, maka ini adalah perkara perdata, bukan pidana. Selain itu, Jevon hanya menjalankan tugas dari PT. HAL untuk mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jambi dan Sengeti, sehingga seharusnya dia dibebaskan dari semua dakwaan,” tegasnya.
Kesaksian Husin: PT. HAL Sudah Menggunakan Jasa Moses Tarigan Sejak 2018
Dalam persidangan, ayah terdakwa Husin Gideon turut memberikan kesaksian. Ia mengungkapkan bahwa sejak tahun 2018–2019, PT. HAL di bawah pimpinan Dodiet Wiraatmaja sudah menggunakan jasa hukum Moses Tarigan & Partner untuk menjawab somasi dan melakukan konsultasi hukum.
Husin juga menjelaskan bahwa gugatan PT. HAL di PN Jambi dinyatakan gugur karena adanya surat permohonan penundaan gugatan dari Dodiet Wiraatmaja kepada majelis hakim.
“Berdasarkan surat permohonan penundaan gugatan PT. HAL di PN Jambi, hakim memutuskan gugur untuk perkara nomor 042, 146, dan 147,” ungkap Husin.