Reporter : Ade
Editor : Wiratno
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA ‘ Penundaan sidang perdana sengketa hak cipta buku Syarat Kecakapan Umum (SKU) Pramuka untuk anak Sekolah Dasar (SD) yang dilakukan oleh Pihak Pesantren Darunajah selaku Tergugat memunculkan sorotan terhadap efektivitas proses peradilan.
Pihak penggugat berharap perkara yang melibatkan Pesantren Darunajah seharusnya tergugat tidak terus tertahan pada persoalan prosedural dan segera memasuki pemeriksaan pokok sengketa.
Kuasa hukum penggugat, Asep Rojudin, S.H., M.Kn., dari Sirah M Partner Lawcon, menjelaskan bahwa ; “persidangan masih berkaitan dengan pemeriksaan aspek formal, termasuk legal standing dan keabsahan surat kuasa para pihak “, katanya kepada wartawan Kamis 22/10/2026 di Pengadilan.
Penundaan kali ini, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam wawancara, berkaitan dengan agenda majelis hakim, termasuk kegiatan dinas luar ketua majelis dan ujian hakim.
Meski demikian, pihak penggugat berharap kendala tersebut tidak berujung pada penundaan berulang yang berpotensi memperpanjang penyelesaian sengketa.
PENGGUGAT PERTANYAKAN KEPASTIAN, SIDANG JANGAN TERUS TERTAHAN
Persoalan yang menjadi perhatian penggugat bukan sekadar tertundanya sidang perdana, melainkan kepastian kapan perkara dapat diperiksa secara substantif.
Pihak penggugat mempertanyakan kemungkinan terjadinya penundaan kembali apabila tergugat tidak hadir atau belum menunjuk kuasa hukum untuk mewakili kepentingannya di persidangan.
Dalam proses perdata, kehadiran para pihak, keabsahan pemanggilan, serta pemenuhan ketentuan hukum acara menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim untuk menentukan kelanjutan persidangan.
Karena itu, penggugat berharap seluruh tahapan prosedural dapat diselesaikan secara efektif agar perkara tidak berlarut-larut sebelum memasuki pokok sengketa.
Kepastian hukum menjadi hal mendasar. Sengketa hak cipta membutuhkan pemeriksaan yang cermat, tetapi efektivitas persidangan juga penting agar hak para pihak memperoleh kepastian melalui proses peradilan.
MEDIASI TAK MENCAPAI KESEPAKATAN, JALUR PENGADILAN DITEMPUH
Sebelum gugatan diajukan, kedua belah pihak disebut telah menempuh upaya mediasi untuk menyelesaikan persoalan yang dipermasalahkan.
Namun, menurut keterangan pihak penggugat, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang dapat mengakhiri sengketa.
Penggugat kemudian memilih jalur perdata untuk memperjuangkan hak yang diklaimnya atas ciptaan tersebut.
Melalui persidangan, masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan dalil, mengajukan bukti, dan memberikan argumentasi hukum di hadapan majelis hakim.
Kendati demikian, kebenaran klaim mengenai kepemilikan atau pelanggaran hak cipta tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Belum ada kesimpulan mengenai pihak yang benar sebelum perkara diperiksa dan diputus oleh pengadilan.
FOKUS PERDATA, UNSUR PIDANA BELUM MENJADI PRIORITAS
Mengenai kemungkinan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut, Asep menyampaikan bahwa pihaknya saat ini memprioritaskan penyelesaian melalui jalur perdata.
Langkah tersebut diarahkan untuk menguji sengketa hak cipta berdasarkan tuntutan dan bukti yang diajukan dalam gugatan.
Adapun kemungkinan menempuh langkah hukum lainnya akan bergantung pada perkembangan perkara, kecukupan bukti, serta penilaian berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, proses perdata menjadi jalur yang saat ini diutamakan penggugat untuk memperjuangkan hak yang dipersoalkan.
SAKSI DAN BUKTI DISIAPKAN, POKOK PERKARA MENUNGGU
Pihak penggugat menyatakan telah menyiapkan saksi untuk mendukung dalil-dalil gugatannya. Sementara itu, pemeriksaan saksi maupun saksi ahli akan mengikuti tahapan persidangan yang ditetapkan majelis hakim.
Sebelum memasuki tahap pembuktian, aspek formal seperti kedudukan hukum para pihak dan keabsahan kuasa perlu diperiksa sesuai ketentuan hukum acara.
Setelah tahapan tersebut terpenuhi, perkara diharapkan berlanjut pada pemeriksaan materi gugatan, termasuk persoalan hak cipta buku SKU Pramuka untuk anak SD yang menjadi inti sengketa. Pada tahap inilah dalil dan bukti dari masing-masing pihak akan diuji melalui mekanisme peradilan.
29 OKTOBER 2026 JADI MOMENTUM PENENTU
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026. Tanggal tersebut menjadi perhatian pihak penggugat yang berharap persidangan berjalan efektif dan memberikan kejelasan mengenai tahapan pemeriksaan berikutnya.
Publik menantikan perkembangan resmi dari pengadilan, termasuk kehadiran para pihak dan keputusan majelis hakim mengenai kelanjutan perkara.
Apabila seluruh persyaratan prosedural terpenuhi, persidangan diharapkan dapat bergerak menuju pemeriksaan pokok sengketa sesuai agenda dan ketentuan hukum acara.
Namun, apakah sidang lanjutan benar-benar akan membuka jalan menuju pemeriksaan materi gugatan atau kembali menghadapi kendala prosedural, hal itu baru dapat diketahui dari jalannya persidangan.
KEPASTIAN HUKUM MENJADI TUNTUTAN UTAMA
Sengketa hak cipta buku SKU Pramuka ini menjadi pengingat bahwa perlindungan hak cipta harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap klaim wajib dibuktikan, setiap pihak berhak memperoleh kesempatan membela kepentingannya, dan setiap tahapan persidangan harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini, perhatian tertuju pada sidang 29 Oktober 2026, Penggugat berharap proses hukum berjalan profesional, efektif, dan transparan sehingga perkara tersebut memperoleh penyelesaian berdasarkan bukti serta pertimbangan hukum yang sah.
Pertanyaan yang kini mengemuka: akankah sidang berikutnya menjadi pintu masuk pemeriksaan pokok sengketa, atau persoalan prosedural kembali menjadi penghalang?
Jawabannya berada pada jalannya persidangan dan keputusan majelis hakim.

Tinggalkan Balasan