Reporter : Mustofa
Editor : Wiratno
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARRA’ Aliansi Pemantau Aparatur Daerah Edy Prastyo menyebut istilah KIR Terbang jadi salah satu celah pungutan liar (Pungli) di PKB Kir Cilincing Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Fenomena ini kerap Terjadi Dalam Pelayanan dan biasa dilakukan orang kepercayaan orang kepala UPT Kegiatan sangat Terkodinir dan rapih hasil ini tidak luput dari pantauan media lainnya.
Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) cilincing Jakarta Utara,memang menjadi sorotan publik banyak faktor yang bisa memicu terjadinya korupsi dan pungli di lingkungan UP-PKB banyak segelintir oknum yang tidak jelas.
Praktik yang diistilahkan dengan ‘Kir Terbang’, yaitu kendaraan yang diuji tidak ada di lokasi namun berkasnya sudah dilakukan verifikasi oleh oknum petugas dan dinyatakan lulus.
Penggunaan jasa lain biro jasa oknum petugas untuk booking uji Kir dengan biaya bervariasi.
Adanya segelintir oknum yang patok harga membebani biaya retribusi melebih ketentuan yang berlaku.
Edy Prastyo, praktik pungli dan korupsi kerap terjadi di seluruh UP PKB yang ada di Jakarta, karena itu melanggar peraturan perundang-undangan.
Keberanian Kasubag Kir cilincing dipertanyakan pasalnya orang nomor dua dalam jajaran unit Pelayanan teknis PKB- Kir Cilincing, tidak komitmen tindakan pungli untuk korupsi dan pungli tetap masih ada, selama masih ada oknum yang nakal,” tegas Edy Prastyo
Dengan Dihapusnya restribusi Uji KIR di Jakarta disambut baik oleh pemilik kendaraan yang wajib untuk melakukan uji KIR di Pengujian Kendaraan Bermotor.
Penghapusan tersebut sesuai dengan undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah, biaya restribusi dihapus berlaku sejak tgl 5 Januari 2024 lalu.
Namun dengan dihilangkannya restribusi tersebut, justru membuat pos pungli baru oleh oknum-oknum Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) cilincing jakarta Utara.

Tinggalkan Balasan