Oleh : redaksi
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA‘ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari, yakni pada 25 hingga 27 September 2026, merupakan informasi palsu atau hoaks.
Informasi tersebut beredar dalam bentuk dokumen yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Digital dengan judul “Surat Peringatan” bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026.
Dalam dokumen tersebut tercatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Dokumen itu juga memuat klaim mengenai adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menegaskan bahwa dokumen yang beredar tersebut adalah palsu. Ia memastikan tidak terdapat kebijakan pemadaman internet nasional selama tiga hari sebagaimana dinarasikan dalam dokumen tersebut.
“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” kata Angga di Jakarta, Kamis.
Angga memastikan layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta berbagai aktivitas digital masyarakat tetap berjalan secara normal. Layanan seluler dan jaringan fiber optik juga dipastikan tetap beroperasi seperti biasa.
Ia sekaligus membantah klaim mengenai adanya gangguan besar pada satelit komunikasi nasional. Menurut Angga, tidak terdapat kondisi sebagaimana yang dinarasikan dalam dokumen palsu tersebut.
“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.
Kemkomdigi juga memastikan tidak terdapat dasar bagi masyarakat untuk melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan maupun menghindari transaksi digital dengan alasan adanya pemadaman internet nasional. Sistem perbankan dan ATM tetap beroperasi secara normal.
Dalam perkembangan penanganan informasi palsu tersebut, Angga mengatakan Kemkomdigi bersama aparat penegak hukum tengah melakukan penelusuran terhadap pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen tersebut.
Penelusuran dilakukan untuk mengetahui sumber pembuatan dokumen, pola penyebarannya, serta pihak yang bertanggung jawab atas beredarnya informasi palsu tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” jelasnya.
Kemkomdigi mengingatkan masyarakat agar tidak meneruskan dokumen tersebut kepada pihak lain. Masyarakat juga diminta melakukan verifikasi terhadap setiap informasi mengenai kebijakan maupun layanan komunikasi digital melalui kanal resmi pemerintah.
Pemerintah menegaskan bahwa penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat memiliki konsekuensi hukum. Ketentuan mengenai larangan penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, sebagaimana tercantum dalam Pasal 45A ayat (3).
“Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” ujar Angga.

Tinggalkan Balasan