Oleh : Redaksi

 

M­EDIA WARTA NASIONAL | BEKASI ‘ Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Satria Mekar, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Senin (21/9/2026) menggelar rapat pleno yang dipimpin langsung Ketua Panitia Pilkades, Yayat Surjatna, S.H. Rapat pleno tersebut menjadi bagian dari tahapan penetapan dan pengumuman hasil Pemilihan Kepala Desa Satria Mekar periode 2026–2034.

Rapat pleno diawali dengan pembacaan dan rekapitulasi perolehan suara dari TPS 1 hingga TPS 24. Berdasarkan dokumen rekapitulasi yang ditandatangani panitia dan saksi, persaingan suara berlangsung cukup ketat, khususnya antara calon nomor urut 1, H. Abdul Rohman, S.H., dan calon nomor urut 5, Apendi.

Hasil Rekap PILKADES Satria Mekar

Hasil rekapitulasi dari 24 TPS diumumkan langsung oleh Ketua Panitia PILKADES Yayat. ” hari ini Senin 29 / 09 / 2026 di Aula Kantor Desa Satria Mekar saya umumkan dan saya tetapkan bahwa ; H. Abdul Rohman memperoleh 3.081 suara, sementara Apendi memperoleh 3.063 suara. Dengan demikian, Abdul Rohman unggul 18 suara atas Apendi, tegasnya.

Lanjut Yayat, sedangkan calon nomor urut 3 Subur Dedi Sutisna memperoleh 1.246 suara, calon nomor urut 2 Repsih Munggawati, S.Pd memperoleh 1.126 suara dan calon nomor urut 4 Abudin memperoleh 115 suara, tuturnya.

Hasil PILKADES serentak Kabupaten Bekasi (Poto Istimewa)

Dengan hasil tersebut, H. Abdul Rohman, S.H. menjadi calon dengan perolehan suara terbanyak dalam rekapitulasi Pilkades Satria Mekar.

Laporan media ini yang terbit sehari sebelumnya juga menyebut Abdul Rohman sebagai kepala desa terpilih setelah proses pemungutan suara 20 September 2026.

Persaingan Suara Berlangsung Ketat

Dari hasil rekapitulasi TPS 1 hingga TPS 24, pergerakan perolehan suara memperlihatkan persaingan yang dinamis. Suara Abdul Rohman dan Apendi beberapa kali saling menyusul dari satu TPS ke TPS lainnya.

Pada kelompok perolehan berikutnya, persaingan juga terlihat antara Repsih Munggawati dan Subur Dedi Sutisna. Namun, akumulasi akhir menempatkan Subur Dedi Sutisna di atas Repsih Munggawati.

Kelima nama tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa Satria Mekar periode 2026–2034, dengan nomor urut Abdul Rohman 1, Repsih Munggawati 2, Subur Dedi Sutisna 3, Abudin 4, dan Apendi 5.

Hasil akhir tersebut sekaligus menepis berbagai prediksi publik mengenai calon yang diperkirakan akan memenangkan kontestasi Pilkades Satria Mekar. Abdul Rohman, yang memperoleh suara tertinggi dengan selisih tipis, akhirnya berada pada posisi teratas dalam rekapitulasi.

Tentu saja , hasil rekapitulasi PILKADES mengagetkan banyak pihak dan diluar prediksi publik banyak kalangan memprediksi pemenang PILKADES di Desa Satria Mekar adalah Apendi atau Repsih Munggawati.

Yayat Surjatna , S.H Ketua PILKADES Satria Mekar

Sorotan terhadap Dugaan Politik Uang

Di tengah hasil rekapitulasi tersebut, Ketua Umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia, Rukmana, S.Pd.I., CPLA, memberikan pandangannya terhadap dinamika Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi.

Menurut Rukmana, kontestasi Pilkades masih menghadapi persoalan serius terkait dugaan praktik money politics. Pernyataan tersebut disampaikannya saat ditemui di kediamannya di Villa Gading Harapan V, Satria Mekar, Tambun Utara, Bekasi, Senin (21/9/2026).

“ Saya melihat Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi bukan kontestasi politik berbasis calon kepala desa yang memiliki integritas, berbasis prestasi kinerja dan dedikasi terhadap rakyat, namun kontestasi money politik, ” tuturnya.

Rukmana menambahkan, apabila pemilihan umum, baik di tingkat desa melalui Pilkades, pemilihan gubernur, pemilihan bupati/wali kota, pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden, ingin menghasilkan pemimpin yang berintegritas, memiliki tanggung jawab (responsibility), dedikasi serta empati terhadap masyarakat, maka penyelenggara pemilu di seluruh tingkatan harus memiliki regulasi dan mekanisme penindakan yang tegas terhadap praktik politik uang.

Menurutnya, sanksi terhadap pelanggaran politik uang harus dapat mencakup sanksi administratif hingga diskualifikasi dan, apabila memenuhi unsur pidana, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih jauh, Rukmana mengatakan bahwa selama paradigma sebagian masyarakat terhadap pemilu masih keliru, proses demokrasi berpotensi dipandang sebagai kesempatan memperoleh keuntungan material semata.

“ Pemilu bukan ajang mendapatkan uang dengan menerima suap dari para calon atau peserta kontestasi politik. Pemilu adalah proses suci dalam memilih para pemimpin dan wakil rakyat yang harus terhindar dan terjaga dari cara-cara yang merusak pemilu itu sendiri, ” tandasnya.