Oleh: Mustofa
Media Warta Nasional | Jakarta – Proyek galian jaringan Peningkatan Kualitas Pencahayaan penerangan jalan umum (PJU) Dinas Bina Marga Daerah DKI Jakarta Selatan zona 4 (empat) Penempatan Pondasi Galian Berdiri di atas Saluran Pembuangan Air mengakibatkan sejumlah Jalan Trotoar ibukota rusak.
kontraktor Mengerjakan pekerjaan Terindikasi Pengerjaan dinilai tidak sesuai Speck dan Volume Spesifikasi Pekerjaan dilapangan.
kondisi Kerusakan Trotoar Akibat Pondasi Tiang PJU Terlalu Dekat 10’cm. dari saluran air.
Ketua LSM Derap Pembangunan Bambang katakan,
imbas pemasangan Pengerjaan kontraktor Proyek PJU bisa dilihat banyak Berdiri diatas saluran air jalur Jalan Rawajati barat kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan
Bambang Proyek Dari Anggaran APBD agar Mengawasi ketat Pelaksanan Proyek-Proyek agar Hasilnya optimal sesuai perencanaan.
Semua konsultan Pengawas harus bertanggungjawab dan kerja keras dilapangan,Jangan sampai kecolongan dikemudian hari jadi temuan (APH) yang Merugikan semua pihak.
Berdasarkan laporan LHP (BPK) Tahun 2020- 2022 Bidang Pencahayaan kota Dinas Bina marga DKI adanya Proyek kurang Volume dan Spesikasi sehingga Proyek galian jaringan PJU yang dikerjakan pihak kontraktor ? Tiap tahunnya banyak Temuan lebih bayar,kurang Volume dalam laporan Tersebut.
Diungkapkan Bambang Pemerintah DKI akan mengalami kerugian kualitas pembangunan dan kerugian keuangan daerah,Bila pengawas tidak berjalan semestinya.
Sikap tegas PJU gubernur Heru Budi Hartono harus Menanggapi Proyek- Proyek Pemprov DKI Jakarta
Saya sarankan PJ Gubernur harus benar- banar mengawasi ketat Proyek jangan sampai Temuan APH dikemudian hari” kata Bambang.
Proyek( APBD) DKI Dengan dikerjakan melalui Jasa pihak ketiga PT RH Dalam Pengerjaan Proyek diduga Kontruksi Cakar ayam Material Tiang PJU kurang Volume tidak Profesional.
Bambang katakan, Semestinya
Dalam pelaksanaan Pembangunan peningkatan kualitas Pencahayaan kota dan penunjang Pedestrian tersebut, rekanan harus mengutamakan kualitas dan Kuantitas Kontruksi dan Material coran apakah sudah keselurahan di coran Namun, dilapangan tidak demikian.
Lebih lanjut ini Menerangkan,bahwa rangkaian Pembangunan kualitas Pencahayaan Dugaan konstruksi tembok beton tidak merata keselurahan terputus-seperti tidak terencana tampak dalam.,” Ucap Bambang
“Mengacu pada pasal 41 UU-RI NO.31 Tahun 1999 JO UU NO.20 Tahun 2001 Tentang Peran serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana korupsi.
1.Masyarakat Dapat Berperan serta membantu Upaya pencegahan dalam pemberantasan korupsi.
2.Peran serta masyarakat sebagai mana yang dimaksud dalam ayat 1 wujudkan dalam bentuk
– Hal mencari memperoleh dalam memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
– Hak Untuk Memperoleh pelayanan dalam mencari,Memperoleh dan Memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindakan pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi.