Reporter : Jecko Poetnaroeboen
Editor : Wiratno
MEDIA WARTA NASIONAL | TUAL ‘ DPRD kota Tual menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Forkopimda. Kota Tual di ruang sidang utama DPRD kota Tual, senin (20/4/26).
Baca Juga:
RDP ini terkait dengan tuntutan masa aksi demo, Aliansi KAWAL (Keadilan Untuk Arianto Tawakal) di DPRD kota Tual, kamis (16/4).dengan meminta agar sidang kasus kematian Siswa MTs Malra Arianto Tawakal
dengan tersangka mantan Brimob Mesias Sahaya agar persidangan tetap laksanakan di pengadilan Tual saja.
Pantauan Media Warta Nasional, RDP di jadwalkan pukul 14:00 wit namun tertunda hingga pukul 15:00 Wit, baru dimulai.
RDP di pimpin oleh wakil ketua I, Jacobus Karmomyanan, setelah RDP di buka yang di tandai dengan mengetuk palu, oleh Jacobus Karmomyanan, Ia meminta wartawan TN Oce L dan para staf sekretariat DPRD kota Tual untuk meninggalkan ruangan RDP karena RDP di laksanakan secara tertutup.
“Rapat ini saya buka, namun saya minta kepada para staf DPRD dan wartawan untuk meninggalkan ruangan ini, karena rapat ini tertutup,”minta Karmomyanan.”
RDP ini berlangsung selama dua jam dari pukul 15:00 Wit – 18:00 Wit.
Wakil ketua I, Jacobus Karmomyanan ketika dikonfirmasi MWN, menolak untuk berkomentar, dengan alasan karena RDP di laksanakan secara tertutup, dan pihaknya belum memberikan kesimpulan, karena menunggu hasil pertemuan Walikota Tual, Ahmad Yani Renuat, dengan Forkopimda kota Tual di aula kantor walikota Tual, selasa (21/4), baru dirinya bisa memberikan kesimpulan dan menyampaikan pernyataan pers.
Sementara itu, kepala kejaksaan negeri Tual, Alexander Zaldi setelah RDP, kepada MWN mengatakan hasil RDP dengan DPRD kota Tual, telah menyimpulkan bahwa persidangan kasus kematian Siswa MTs Maluku Tenggara Arianto Tawakal dengan tersangka mantan Brimob Mesias Siahaya tetap digelar di pengadilan Ambon.
Kejari Alexander Zaldi menambahkan persidangan perdana berlangsung di pengadilan negeri Ambon, selasa (21/4) dengan agenda persidangan pembacaan dakwaan oleh JPU.
” Iya, hasil sidang tetap di Ambon, pelaku mantan Brimob kami sudah bahwa ke Ambon, sidang mulai selasa besok pembacaan dakwaan, “jelas Alexander.”
Ketika di tanya tentang tuntutan keluarga korban, AT agar pihak kejaksaan negeri Tual, melaksanakan sidang di Pengadilan Ambon, agar juga bertanggungjawab terhadap biaya transportasi Langgur – Ambon (pp), tempat tinggal dan makan minum selama persidangan di Ambon.
Kejari Tual, Alexander Zaldi mengatakan pihaknya hanya. menanggung biaya untuk para saksi dari korban AT saja,yaitu kedua orang tua korban dan kakak korban NK
“jadi saksi itu kewajiban kami,saksi itu mahkota kami untuk mendukung pembuktian kami di sidang ingat yang mewakili korban itu jaksa karena jaksa yang membuktikan perbuatan tersangka lewat bukti saksi,” jelas Alexander.














