Redaksi
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Husin Gideon resmi melaporkan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan saham fiktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan/atau 264 , 263 KUHP ke Polres Metro Jakarta Utara.
Baca Juga:
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/2/I/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 01/01/ 2025 .
Pelapor, Husin Gideon, laki-laki kelahiran Jakarta 24 Desember 1968, berusia 56 tahun ini melaporkan dugaan pemalsuan yang terjadi di Jl. Pluit Karang Barat Blok P2 Selatan No. 101A, RT 002, RW 002, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Februari 2022.
Dalam laporannya, Husin menyatakan bahwa terdapat tiga nama sebagai terlapor atas nama Dodiet Wiraatmaja , Donald Wira Atmaja dan Sherly Winarta.
Berawal dari tidak bisanya melakukan penarikan Tunai dengan kartu ATM Bank Mandiri pada 29/01/2022 , setelah itu Husin mendatangi Bank Mandiri di Jalan Gatot Subroto Kota Jambi, untuk konfirmasi prihal tidak bisa menggunakan kartu ATM miliknya , oleh petugas Costumer Service diberitahu bahwa Rekening Tabungan miliknya telah diblokir atas permintaan kantor pajak KPP Pelayangan Kota Jambi.
Pelapor kemudian mengurus klarifikasi ke kantor pajak, dari pihak pajak memberitahukan bahwa adanya tunggakan pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan ) atas nama PT.Kebun Indah Selaras sejak Tahun 2017 – 2019 yang sudah jatuh tempo dan sudah dikirimkan Surat Paksa tapi tetap diabaikan, maka pihak Kantor Pajak melakukan Pemblokiran Rekening Perbankan terhadap nama – nama yang terdapat didalam Akta Perusahaan PT. Kebun Indah Selaras .
Salah satu nama yang masuk daftar Blokir Husin Gideon sebagai pemegang saham sebanyak 15 % , dan pegawai kantor Pajak petugas juru sita memperlihatkan AHU PT.Kebun Indah Selaras yang terdapat nama Husin Gideon tertulis memiliki saham 15 % dan berdasarkan Akta Notaris No. 241 tanggal 26 Oktober 2020 yang dibuat oleh Notaris Yan Armin, S.H.
Berbekal dari informasi petugas kantor pajak tersebut , Pelapor Husin berusaha menghubungi kantor Notaris Yan Armin S.H. untuk meminta salinan Akta No. 241 tanggal 26 Oktober 2020 , karena Husin tidak pernah melakukan transaksi jual – beli saham dan memberikan Kuasa kepada Dodiet Wiraatmaja dan Donald Wiraatmaja .
“Saya tidak pernah memberikan surat kuasa kepada Dodiet Wiraatmaja maupun pihak lainnya, sebagaimana yang dilampirkan dalam Akta Notaris”, Pungkasnya.
Sebelum membuat Laporan Polisi , Husin sudah beberapa kali mencoba melakukan komunikasi dengan para terlapor akan tetapi tidak mendapat respon yang baik , bahkan Donald Wiraatmaja menyuruh untuk melepaskan Saham yang 15 % dengan menyodorkan surat Pelepasan Saham dan surat Keputusan Sirkuler para pemegang saham untuk ditanda tangani oleh Husin .
Diketahui, laporan tersebut telah diterima oleh IPTU RIDWAN selaku petugas piket Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.