Reporter : Hariyanti
Editor : Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | TOLITOLI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tolitoli mengamankan seorang pria berinisial JDA alias J (37) atas dugaan tindak pidana penistaan agama melalui media sosial Facebook. Kasus ini mencuat setelah komentar tersangka yang bernada penghinaan terhadap agama tertentu viral dan memicu reaksi keras dari warganet.
Menurut keterangan resmi dalam press release Polres Tolitoli, peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WITA. Saat kejadian, tersangka JDA diketahui sedang mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus di kamar rumahnya. Dalam kondisi tersebut, ia menggunakan telepon genggam milik istrinya, berinisial ZT alias S, untuk mengakses akun Facebook bernama “Shen Xien Asidik.”
Ketika berselancar di media sosial, JDA menemukan unggahan video mengenai perang antara Palestina dan Israel. Di kolom komentar, terdapat pernyataan dari akun lain yang dianggap menghina umat Kristiani. Merasa tersulut emosi, tersangka kemudian membalas komentar tersebut dengan kalimat yang mengandung unsur penghinaan terhadap agama Islam.
Komentar tersebut dengan cepat menyebar dan menimbulkan kemarahan di kalangan pengguna Facebook. Akibatnya, foto dan akun milik istrinya tersebar di berbagai grup media sosial. Menyadari hal itu, tersangka panik lalu segera menghapus komentar dan akun Facebook istrinya.
Keesokan harinya, Sabtu dini hari, 4 Oktober 2025, sang istri mengetahui bahwa akun Facebook miliknya sudah tidak bisa diakses. Setelah mendapat penjelasan dari suaminya, ia berencana membuat laporan kehilangan handphone ke Polres Tolitoli untuk menghindari keterlibatan dalam masalah hukum. Namun, sebelum sempat membuat laporan, ia mendapati suaminya sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Tangkapan layar akun Facebook Shen Xien Asidik yang berisi komentar bernuansa penistaan agama, Satu unit handphone Oppo A55 warna hitam, Akun Facebook atas nama Shen Xien Asidik, Serta dus handphone berwarna putih. Kapolres Tolitoli AKBP Wayan Wayrencana Aryawan, S.I.K., menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara, dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Dalam keterangannya, Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.jangan mudah terprovokasi dan jangan gunakan handphone untuk hal-hal yang menyinggung SARA. Gunakan media sosial secara bijak agar tidak terjerat Undang-Undang ITE,pesan Kapolres AKBP Wayan Wayrencana Aryawan.suprian