Caption//Amzar dalam persidangan Senin 19/02/24
Oleh: redaksi MWN
Sidang Gugatan Perkara No.266/Pdt.G/2021/PN. Cbi Dengan Penggugat Amzar Arlis dan Tergugat I Bank Central Asia (BCA) Tergugat II Helmani Tergugat III KPKNL dan Turut Tergugat Bank Negara Indonesia (BNI), sudah pada tahap kesimpulan.
Semua pihak sudah menyampaikan kesimpulannya kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong (PN. Cibinong) Senin 19/02/24.
Dalam Kesimpulannya Penggugat Amzar Arlis menyampaikan fàkta – fakta, dalil – dalil dan bukti – bukti yang disampaikan dimuka persidangan baik oleh Penggugat màupun oleh tergugat dan turut tergugat kecuali tergugat II karena tidak pernah hadir dalam persidangan.
Yang sejatinya harus dibaca, dicermati secara detail dan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan atau tidak mengabulkan seluruh permohonan para pihak.
“Jangan sampai kesimpulan yang didasarkan pada bukti – bukti dalam persidangan tidak dibaca dengan cermat oleh hakim sehingga menghasilkan keputusan yang tidak adil atau menghilangkan hak penggugat, dan saya percaya Majelis Hakim akan menutuskan perkara ini dengan seadil – adilnya berdasarkan bukti – bukti persidangan”, Harap Amzar saat ditemui di ruang tunggu PN. Cibinong.
Adapun kesimpulan Amzar Arlis dalam perkara ini adalah:
1. Dalil – dalil gugatan ada bukti tertulis dan dikuatkan oleh saksi dan berdasarkan pada itikad baik semata – mata dalam mencari keadilan di negara yang berdasarkan pada Pancasila (Keadilan).
2.Tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah dan tidak memiliki legalitas pembuktian atas surat – surat yang disampaikan oleh Tergugat 1 vide bukti T 1- 12 s/d T1 – 17 dikarenakan tidak ada bukti penerimaan yang ditandatangani oleh penggugat atau penghuni objek lelang dan jasa pengiriman lain.
3. Bahwa harga limit RP: 51.000.0000 yang ditentukan oleh BCA T1 telah menciderai keadilan dan dibawah NJOP yakni Rp: 98.360.000,- belum terhitung pertambahan bangunan rumah diatasnya seperti tercantum dalam vide bukti P5 bahkan jauh dari apa yang ditetapkan KJPP Arief dan rekan senilai 223.500.000,-.
4. Penilain KJPP Arief dan rekan (butir 3) memiliki relevansi dengan poto objek sengketa saat pelelangan vide bukti P6 dengan kondisi yang bagus dan terawat yang disaksikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN. Cibinong yang menangani perkara ini saat sidang lokasi 02/02/2024.
5.Rincian pembayaran kredit Penggugat dalam bukti T1-7 juncto bukti II-7 sama sekali tidak faktual dan ngawur. Berdasarkan bukti pada rekening koran penggugat (Amzar Arlis) bukti P10 nomor rekening 5725016 317 telah dilakukan pendebetan hingga 21 Desember 2011 dan terbukti BCA (T1) masih menerima atau mendebet pembayaran Amzar (Penggugat) sampai 28 Desember 2011.
Klik disini https://x.com/wartanasional24/status/1762012540236931417?t=9DtQj3duEIuSbogG3AM52Q&s=09 untuk baca Kesimpulan Penggugat.
Sayang, pihak Tergugat 1 dan 3 tidak pernah mau dimintai keterangan oleh wartawan, apalagi tergugat 2 Helmani yang mengklaim pemenang lelang tidak pernah hadir dalam persidangan perkara no. 266/Pdt.G/2021/PN. Cbi.