Alvin Lim: “Penetapan Tersangka Panji Gumilang Disinyalir Tak Sesuai KUHAP

mwn

Oleh: Madsuri Media Warta Nasional | Jakarta – Sidang praperadilan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam, Panji Gumilang, kembali menarik perhatian. Pengacara Panji mengajukan pertanyaan yang kritis terhadap keabsahan surat bukti yang diserahkan oleh pihak kepolisian. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 6/05/2024, dipimpin oleh Hakim tunggal, Estiono. Pengacara Panji, Alvin Lim, secara terbuka mempertanyakan keputusan pihak Bareskrim Polri yang enggan menunjukkan surat P 19, yang seharusnya diserahkan kepada kejaksaan. “Seperti yang kita duga, Kepolisian tidak berani memberikan bukti P 19 yang seharusnya sudah diberikan ke kejaksaan,” kata Alvin. “Mereka terkesan menyembunyikan alat bukti tersebut, padahal seharusnya ditunjukkan dan dibuka di persidangan.” Lanjutnya. Alvin juga menyoroti penetapan Panji sebagai tersangka dengan pasal penggelapan, yang menurutnya lemah dan tidak didasarkan pada bukti yang sah. “Tidak ada yang mengetahui pasti kejadian perkara, dan bukan keterangan saksi berdasarkan pasal 184 KUHAP,” tegasnya. “Penetapan tersangka Panji Gumilang itu dilakukan tidak berdasarkan alat bukti yang sah.” Masalah pencucian uang yang dituduhkan kepada kliennya juga disanggah oleh Alvin. Menurutnya, tindakan Panji dalam mengajukan pinjaman kredit untuk kemajuan Ponpes Al Zaytun bukanlah pencucian uang, melainkan untuk keperluan yayasan. Apa yang dilakukan Syaykh, ada perusahaan lain supaya bisa dapat kredit, tetapi uang itu dipergunakan untuk keperluan yayasan, jadi itu bukan pencucian uang tapi bagaimana memudahkan yayasan dan pesantren ini bisa maju,” jelas Alvin. Pengacara menegaskan perlunya masalah yayasan dibawa ke pengadilan untuk diputuskan apakah merupakan pelanggaran hukum atau hanya kesalahan administrasi sebelum menetapkan status tersangka terkait TPPU.

Berita Populer

Mayat Korban Banjir SMR II Ditemukan Tim SAR, TNI dan Banser 

Redaksi MEDIAWARTANASIONAL.COM| BEKASI – Mayat Hendika Pratama ditemukan tim SAR gabungan TNI Marinir dan relawan dari Banser Nahdlatul Ulama pada ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Akhmad Yani Renuat Dan Amir Rumra Resmi Pimpin Kota Tual periode 2025-2030

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | KOTA TUAL –  Momen yang ditungu-tunggu masyarakat Kota Tual Provinsi Maluku, untuk ...

Warta Daerah

Polres Maluku Tenggara Melakukan Pengamanan di Gereja

Reporter: Jecko Poetnaroeboen MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA- Polres kabupaten Maluku Tenggara (Malra) provinsi Maluku, resmi tingkatkan. pengamanan di sejumlah Gereja ...

Warta Daerah

Felicia Lumban Gaol Raih Juara 1 Lomba Vocal Solo Horong Besar

Reporter: Rigson Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM – Prestasi membanggakan kembali diraih oleh Felicia Lumban Gaol, yang berhasil meraih Juara 1 dalam ...