Oleh: Madsuri
Media Warta Nasional | Jakarta – Sidang praperadilan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam, Panji Gumilang, kembali menarik perhatian. Pengacara Panji mengajukan pertanyaan yang kritis terhadap keabsahan surat bukti yang diserahkan oleh pihak kepolisian.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 6/05/2024, dipimpin oleh Hakim tunggal, Estiono. Pengacara Panji, Alvin Lim, secara terbuka mempertanyakan keputusan pihak Bareskrim Polri yang enggan menunjukkan surat P 19, yang seharusnya diserahkan kepada kejaksaan.
“Seperti yang kita duga, Kepolisian tidak berani memberikan bukti P 19 yang seharusnya sudah diberikan ke kejaksaan,” kata Alvin. “Mereka terkesan menyembunyikan alat bukti tersebut, padahal seharusnya ditunjukkan dan dibuka di persidangan.” Lanjutnya.
Alvin juga menyoroti penetapan Panji sebagai tersangka dengan pasal penggelapan, yang menurutnya lemah dan tidak didasarkan pada bukti yang sah.
“Tidak ada yang mengetahui pasti kejadian perkara, dan bukan keterangan saksi berdasarkan pasal 184 KUHAP,” tegasnya. “Penetapan tersangka Panji Gumilang itu dilakukan tidak berdasarkan alat bukti yang sah.”
Masalah pencucian uang yang dituduhkan kepada kliennya juga disanggah oleh Alvin. Menurutnya, tindakan Panji dalam mengajukan pinjaman kredit untuk kemajuan Ponpes Al Zaytun bukanlah pencucian uang, melainkan untuk keperluan yayasan.
Apa yang dilakukan Syaykh, ada perusahaan lain supaya bisa dapat kredit, tetapi uang itu dipergunakan untuk keperluan yayasan, jadi itu bukan pencucian uang tapi bagaimana memudahkan yayasan dan pesantren ini bisa maju,” jelas Alvin.
Pengacara menegaskan perlunya masalah yayasan dibawa ke pengadilan untuk diputuskan apakah merupakan pelanggaran hukum atau hanya kesalahan administrasi sebelum menetapkan status tersangka terkait TPPU.
Jumlah Pembaca: 34