Reporter: Ramdhani
Editor: Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Herry Sunanda dalam kasus penipuan investasi proyek senilai lebih dari Rp3 miliar. Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (17/7/2025), dengan Ketua Majelis Hakim Saptono memimpin jalannya persidangan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Herry Sunanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada terdakwa, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap ditahan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Namun, vonis ini menuai respons keras dari JPU Daru Iqbal Mursid dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, yang langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Pasalnya, dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, kasus ini bermula saat Herry Sunanda menawarkan kepada saksi korban, Okta Kumala Dewi, untuk ikut serta dalam pendanaan sebuah proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Tahun Anggaran 2021–2022, dengan nilai kontrak mencapai Rp12 miliar lebih.
Untuk meyakinkan korban, Herry menunjukkan sejumlah dokumen yang tampak resmi, termasuk salinan kontrak proyek, akta notaris, dan dokumen perusahaan. Ia menjanjikan pengembalian modal sekaligus keuntungan sebesar Rp2,5 miliar.
Korban kemudian menyerahkan uang pendanaan secara bertahap hingga mencapai lebih dari Rp3,4 miliar. Namun, setelah proyek selesai dan pembayaran kepada kontraktor resmi telah dilakukan oleh pemerintah, terdakwa hanya mengembalikan sebagian dana. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai sekitar Rp3,08 miliar.
Meski terdakwa terbukti menggunakan dokumen proyek dan akta notaris untuk menipu korban, majelis hakim tetap menjatuhkan pidana penjara yang tergolong ringan, yakni hanya 10 bulan.
Atas vonis tersebut, Jaksa Daru Iqbal Mursid terlihat kecewa, pihaknya secara resmi akan mengajukan upaya hukum banding.
Sayangnya, ketika ditanya apa pertimbangan majelis hakim terkait putusan 10 bulan tersebut, juru bicara PN Jakpus Purwanto menyatakan belum bisa konfirmasi kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.
“Hingga saat ini kami belum bisa konfirmasi ke majelis tentang alasan atau pertimbangan menjatuhkan pidana tersebut,” ujar Purwanto via Whatsapp, Jumat (18/7/2025).