Redaksi
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | PANGKAL PINANG – Merasa difitnah dan nama baik perusahaannya dicemarkan, M.Alfarel Hawari Direktur CV Tunas Pataka resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Dewan Pers terhadap pemberitaan yang dimuat oleh media online babelsatu.com.
Laporan tersebut dianterkan langsung ke Gedung Dewan Pers Jakarta pada Senin, 30 Juni 2025, disertai dengan bukti pemberitaan yang dianggap menyesatkan dan mencemarkan nama baik CV Tunas Pataka.
Dalam suratnya, Alfarel menyebutkan bahwa pemberitaan pada 24 Juni 2025 dengan judul “Padahal Diawasi Tim PPS Kejati Babel, Proyek Irigasi D I Rias Bangka Selatan yang Pernah Diberitakan Retak Seribu Saat Pengerjaannya Kini Sudah Jebol” adalah informasi yang tidak benar.
Media tersebut menuding proyek yang mengalami kerusakan parah itu merupakan hasil pekerjaan CV Tunas Pataka, padahal faktanya proyek tersebut bukan dikerjakan oleh perusahaan tersebut.
“Ini jelas fitnah, karena tidak ada konfirmasi kepada kami sebagai pihak yang dituduh,” tulis Alfarel dalam surat aduan yang ditujukan ke Ketua Dewan Pers.
Menurut pelapor, media tersebut tidak melakukan upaya verifikasi ataupun konfirmasi kepada pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Kementerian PUPR maupun ke manajemen CV Tunas Pataka sebelum menayangkan berita.
Tak hanya itu, isi berita juga dinilai menggiring opini negatif terhadap perusahaan dan merusak reputasi CV Tunas Pataka di hadapan mitra kerja dan masyarakat luas.
Dalam laporan tersebut juga disorot bahwa Pemimpin Redaksi babelsatu.com, Yudi Aprianto, belum memiliki Sertifikat UKW Utama sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers tentang standar kompetensi wartawan.
Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap profesionalitas dan kredibilitas media, terlebih jika pemberitaan yang dihasilkan mengandung unsur pencemaran nama baik.
Sebagai dasar hukum, pelapor mengacu pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3 yang mewajibkan berita disajikan faktual, berimbang, dan melalui proses konfirmasi yang ketat.
Selain itu, laporan juga merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak jawab dan kewajiban pers untuk melayani keberimbangan informasi.
Pelapor berharap Dewan Pers segera melakukan klarifikasi dan memediasi antara CV Tunas Pataka dan babelsatu.com demi menjaga marwah dunia jurnalistik.
Tak hanya itu, pelapor juga meminta Dewan Pers memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh media tersebut dan memberikan sanksi bila terbukti bersalah.
Permintaan ralat dan permohonan maaf secara terbuka juga diminta agar dilakukan oleh babelsatu.com demi pemulihan nama baik perusahaan yang telah tercoreng.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum mendapatkan konfirmasi dari pihak babelsatu.com maupun Yudi Aprianto terkait laporan tersebut.