Kasus Hukum Yang Dipaksakan? Jevon Mengaku Ditarget

Rukmana MWN

Redaksi

MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 24/03/2025 Jevon Varian Gideon, seorang karyawan biasa, menghadapi tuduhan berat dalam perkara pidana No. 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr. Ia dituduh terlibat dalam kasus yang merugikan perusahaan. Namun, dalam Nota Pembelaan (Pledoi) yang dibacakannya, Jevon bersikeras bahwa dirinya hanyalah korban dari permainan hukum yang tidak adil.

Dijadikan Kambing Hitam?

Dalam pledoinya, Jevon menegaskan bahwa Ia hanyalah menjalankan tugas sebagai karyawan perusahaan kehutanan PT Hutan Alam Lestari (PT.HAL) Ia mengaku diperintahkan oleh Dirut PT.HAL Dodiet Wiraatmaja untuk mengatur pertemuan dengan seorang saksi kunci (Moses Ritz Owen Tarigan). Namun, justru dirinya yang kini menghadapi tuntutan berat, sementara Moses, Agie Gama dan Dyan Surbakti yang menerima uang jasa hukum dari PT.HAL  masih bebas.

“Saya hanya menjalankan tugas, bagaimana bisa saya dituduh merekayasa saksi?” tulisnya dalam dokumen pembelaan.

Jevon menerangkan, Kasus yang menimpa dirinya ini bermula dari gugatan para mantan karyawan PT Hutan Alam Lestari terhadap perusahaan yang dianggap tidak membayar pesangon mereka. Jevon, yang mencoba membantu para karyawan tersebut dalam memperjuangkan hak mereka di Pengadilan Hubungan Industrial, justru terseret dalam pusaran hukum yang semakin membelitnya.

“Sampai saat ini, PT Hutan Alam Lestari memiliki kewajiban membayar pesangon, namun belum juga diselesaikan,” ungkapnya dalam surat pembelaan. Ia menduga bahwa kasus yang menimpanya saat ini merupakan upaya balas dendam atas sikapnya yang membela hak-hak karyawan.

Demonstrasi Mahasiswa Hukum di Kejari Jakarta Utara

Kerugian Negara atau Konspirasi Hukum?

Perkara ini semakin pelik ketika muncul tuduhan bahwa perusahaan tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 233 miliar. Namun, dalam persidangan, Jevon menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan langsung dalam pengelolaan dana tersebut.

“Sejak awal pemeriksaan di Polres Jakarta Utara hingga di persidangan, saya tidak pernah melakukan tindakan melawan hukum. Prinsip hukum pidana jelas: ‘Tidak ada pidana tanpa kesalahan.’” ujarnya tegas.

Jevon juga mengkritik inkonsistensi dalam dakwaan jaksa. Salah satu saksi, Moses Ritz Owen Tarigan, dalam kesaksiannya menyatakan bahwa ia yang bertanggung jawab dalam pengurusan dokumen tertentu. Namun, dalam surat tuntutan jaksa, tugas tersebut justru dialamatkan kepada Jevon.

“Bagaimana mungkin saya yang disebut menikmati hasil kejahatan, padahal saksi sendiri menyebut orang lain yang berperan dalam hal itu?” tanyanya.

Kejanggalan dalam Proses Hukum

Dalam pledoinya, Jevon juga mempertanyakan perlakuan hukum yang tidak adil. Ia menyebut bahwa dua saksi lainnya, Dyan Fernando Surbakti dan Agie Gama Ignatius, yang juga disebut menerima bagian dari uang yang menjadi pokok perkara, hanya berstatus sebagai saksi dan tidak mengalami proses hukum seperti dirinya.

“Mengapa hanya saya yang didakwa? Apakah karena saya yang berusaha mengungkap dugaan tindak pidana ini?” tulisnya dalam pledoi.

Lebih mencurigakan, saksi Moses Ritz Owen Tarigan, yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Utara, tiba-tiba dibebaskan dengan alasan berkas perkaranya dinyatakan tidak lengkap oleh jaksa yang menangani kasus yang sama.

“Tindakan ini semakin menegaskan bahwa ada sesuatu yang tidak adil dalam proses hukum ini,” imbuhnya.

Jevon berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya, mengingat mereka adalah wakil Tuhan dalam persidangan ini.

Respon Kepolisian

Terkait dugaan adanya kejanggalan dalam proses hukum ini, Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi, memberikan pernyataan resmi kepada media.

“Penyidik sedang melengkapi berkas agar tersangka Moses bisa segera disidangkan. Kami bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan saya bertanggung jawab atas proses ini,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa penyidik Fredy, yang menangani kasus ini, masih aktif di Reskrim Jakarta Utara dan akan terus menjalankan tugasnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menanti Putusan Hakim

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena berbagai kejanggalan yang terungkap dalam proses persidangan. Apakah Jevon benar-benar bersalah, ataukah ia hanya dijadikan kambing hitam dalam kasus yang lebih besar?

Semua mata kini tertuju pada putusan hakim di sidang berikutnya, yang akan menentukan nasib Jevon Vatrion Gideon.

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Mayat Korban Banjir SMR II Ditemukan Tim SAR, TNI dan Banser 

Redaksi MEDIAWARTANASIONAL.COM| BEKASI – Mayat Hendika Pratama ditemukan tim SAR gabungan TNI Marinir dan relawan dari Banser Nahdlatul Ulama pada ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...