Oleh: redaksi
Media Warta Nasional | Jakarta – Mekanisme prosedural terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ternyata belum berjalan sebagaimana mestinya. Salah satu buktinya, masih saja ada kontraktor bangunan gedung yang nekat ‘bermain mata’ dengan petugas. Seperti halnya yang terjadi disebuah proyek bangunan megah di Jalan Sunter Mas Tengah, Sunter Tanjung Priok Jakarta Utara.
Terpantau bangunan yang hanya mengantongi izin pembangunan 3 lantai sudah naik 4 Lantai terindikasi menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Palsu, dan parahnya tidak ditindak oleh Instansi terkait, terpantau pada, Selasa (30/07/2024) siang.
Hal ini diketahui dengan terpampangnya banner IMB berukuran 468×60, dan diduga kuat oknum Kepala Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Kasektor DCKTRP) Kecamatan Tanjung Priok, berinisial (EE) memback-up keberadaan bangunan tersebut, sehingga pelanggaran yang terjadi terkait pembangunan gedung tidak dilakukan penindakan.
Hal ini dengan tegas disampaikan oleh Ketua DPD DKI Departemen Pembangunan Daerah, Badan Advokasi Indonesia, Maharany, SH. Dirinya sangat keras apalagi menyoroti maraknya bangunan yang telah melanggar di wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.
Seharusnya dilakukan penghentian dan penindakan atas bangunan tersebut, selain tidak berizin diduga juga telah berani memalsukan IMB, sehingga ada dua pelanggaran didalamnya,” ungkap Maharani, SH kepada awak media.
Maharany juga menegaskan bahwa dirinya yakin bahwa ada sesuatu terkait permasalahan yang terjadi tersebut. “Kuat dugaan, bahwa dalam hal ini, masih kata Maharany, SH, oknum Kasektor DCKTRP Tanjung Priok berinisial (EE) berada dibalik semua ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kontraktor Pembangunan, Rian saat dikonfirmasi via telepon selulernya menjelaskan bahwa terkait proses izin pembangunannya memang untuk 3 lantai.
“IMB yang ada sebelumnya untuk 3 lantai. IMB yang baru sudah di proses untuk penambahan jadi 4 lantai,” ujar Rian melalui chat di whatsapp.