Warta Daerah

Pengadilan Tinggi Memutuskan Hukuman Lebih Berat Kepada Muharryadi

Oleh: Delky

Media Warta Nasional | Aceh Barat – Muharryadi, terdakwa dalam kasus korupsi alat pertanian di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), dihadapkan pada perubahan signifikan dalam hukumannya oleh Pengadilan Tinggi. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, yang terdiri dari Syamsul Qamar, M. Joni Kemri, dan Taqwaddin, telah menjatuhkan hukuman lebih berat terhadapnya.

Putusan tersebut, yang dibacakan di gedung sementara Pengadilan Tinggi, Balai Tgk Chik Ditiro Banda Aceh, pada Selasa, 4/06/2024, mengubah putusan sebelumnya dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri. Majelis Hakim Tinggi menyatakan:

“Muharryadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair tok, tok, tok”, kata hakim dalam putusannya Selasa 04/06/24.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap Muharryadi adalah pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1,43 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Ancaman tambahan pidana penjara menghadang jika kewajiban pembayaran tidak dipenuhi.

Perubahan hukuman tersebut didasarkan pada pertimbangan Majelis Hakim Tinggi terkait besarnya kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp. 3,48 miliar dan peran terdakwa dalam kasus korupsi tersebut.

Putusan ini menegaskan komitmen pengadilan dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *