Oleh : Redaksi

MEDIA WARTA NASIONAL |BEKASI ‘ Pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat kini menjadi sorotan publik. Perhatian tidak hanya tertuju pada aspek penyelenggaraan olahraga, tetapi juga pada polemik identitas peliputan yang mencuat akibat beredarnya kartu identitas bertuliskan “Media OPD”.

Kartu identitas tersebut diduga diberikan kepada pihak yang bukan berprofesi sebagai wartawan. Kondisi ini kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai standar verifikasi, kriteria, serta mekanisme penerbitan kartu identitas pers oleh pihak penyelenggara.

Persoalan tersebut dikritik keras oleh Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (Forum PWI). Ketua Umum Forum PWI, Rukmana, S.Pd.I., CPLA., menilai bahwa penyelenggara Porprov XV Jawa Barat perlu memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan agar tidak terjadi kerancuan dalam membedakan profesi wartawan, petugas hubungan masyarakat (humas) pemerintah, dan konten kreator.

“Pers itu berbeda dengan humas. Jangan sampai semua orang yang memegang kamera, membuat video, atau membawa kartu identitas kegiatan kemudian disamakan dengan wartawan. Profesi jurnalistik memiliki aturan, etika, independensi, dan tanggung jawab kepada publik,” tegas Rukmana.

Menurutnya, penggunaan istilah “Media OPD” pada kartu identitas peliputan perlu mendapatkan penjelasan secara transparan. Hal mendasar yang perlu diketahui adalah apakah pemegang kartu tersebut merupakan wartawan, tenaga dokumentasi, petugas publikasi, atau bagian dari humas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Apabila pemegang kartu merupakan petugas publikasi pemerintah, identitas serta kewenangannya harus dijelaskan secara proporsional. Hal tersebut penting agar penggunaan atribut tersebut tidak menimbulkan persepsi seolah-olah kartu dimaksud merupakan kartu pers bagi wartawan profesional.

UU Pers Jangan Hanya Jadi Pajangan!

Rukmana juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers di Indonesia telah mendapatkan perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 1 angka 1 dijelaskan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Sementara itu, Pasal 1 angka 4 menjelaskan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Selain itu, Pasal 7 ayat (2) menegaskan kewajiban wartawan untuk memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Dalam pelaksanaannya, Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan bekerja secara independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, melakukan verifikasi, serta menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Jangan sampai kegiatan pemerintah atau penyelenggaraan olahraga justru menciptakan kerancuan identitas profesi. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, sedangkan humas bekerja menyampaikan informasi kelembagaan. Keduanya memiliki fungsi berbeda dan harus dihormati,” ujarnya.

Konten Kreator Bukan Otomatis Wartawan

Lebih lanjut, Rukmana menyoroti berkembangnya anggapan di tengah masyarakat bahwa setiap orang yang aktif memproduksi video, foto, dan konten di media sosial dapat secara otomatis disebut sebagai wartawan.

Menurutnya, konten kreator memiliki ruang dan profesi tersendiri dalam perkembangan ekosistem media digital. Mereka memiliki hak untuk berkarya, melakukan dokumentasi, serta menyampaikan informasi melalui platform masing-masing.

Namun demikian, aktivitas memproduksi konten tidak secara otomatis menjadikan seseorang sebagai wartawan. Sebaliknya, seorang konten kreator juga dapat menjalankan kegiatan jurnalistik apabila memenuhi karakteristik, kaidah, serta tanggung jawab profesi jurnalistik.

Demikian pula dengan humas OPD. Mereka memiliki kewenangan dalam menjalankan komunikasi publik dan memublikasikan berbagai program pemerintah. Akan tetapi, fungsi publikasi kelembagaan tidak boleh dicampuradukkan dengan independensi kerja pers.

“Jangan alergi terhadap kritik pers. Wartawan bukan tim promosi pemerintah, bukan corong OPD, dan bukan sekadar pelengkap dokumentasi acara. Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Justru ketika ada kegiatan besar seperti Porprov, keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap wartawan harus diperkuat,” tandasnya.

Forum PWI Desak Panitia Buka Identitas dan Mekanisme Penerbitan Kartu

Atas munculnya polemik tersebut, Forum PWI meminta pihak penyelenggara Porprov XV Jawa Barat segera memberikan klarifikasi secara terbuka terkait penerbitan kartu identitas bertuliskan “Media OPD”.

Adapun sejumlah hal yang diminta untuk dijelaskan oleh pihak penyelenggara meliputi:

Siapa pihak yang menerbitkan kartu identitas bertuliskan Media OPD?

Apa dasar dan kriteria penerbitan kartu tersebut?

Apakah pemegang kartu merupakan wartawan, ASN, tenaga humas, atau petugas dokumentasi?

Apa perbedaan fasilitas dan kewenangan akses antara wartawan dan petugas publikasi OPD?

Bagaimana mekanisme verifikasi media dan wartawan yang menjalankan tugas peliputan?

Forum PWI menegaskan bahwa kritik tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), petugas humas, maupun konten kreator dalam kegiatan publikasi Porprov. Namun, setiap pihak harus ditempatkan sesuai dengan fungsi, kapasitas, dan kewenangannya masing-masing.

Penyelenggaraan Porprov XV Jawa Barat semestinya menjadi momentum untuk membangun sinergi yang konstruktif antara pemerintah dan insan pers. Bukan sebaliknya, justru melahirkan polemik akibat ketidakjelasan identitas dan kewenangan peliputan.

Rukmana kembali menegaskan pentingnya menjaga batas yang jelas antara profesi pers, fungsi kehumasan pemerintah, dan aktivitas konten kreator agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan kegiatan publikasi.

“Jangan kaburkan batas antara pers, humas, dan konten kreator. Pers harus tetap independen, humas menjalankan fungsi komunikasi pemerintah, dan konten kreator berkarya sesuai bidangnya. Semua punya tempat, tetapi jangan mencampuradukkan identitas dan kewenangannya,” tutup Rukmana.

#Pers Pilar Demokrasi dan Keadilan