Oleh : redaksi

 

 

MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA ‘ Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026.

Penerbitan surat edaran ini merupakan langkah preventif Polri dalam mengantisipasi potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media peredaran narkotika. Salah satu modus yang menjadi perhatian adalah penggunaan cairan narkotika yang dicampurkan ke dalam cartridge vape.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi Polri dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui langkah pencegahan serta penegakan aturan internal.

Larangan penggunaan vape tersebut berlaku bagi seluruh personel Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya untuk memperkuat kedisiplinan dan integritas seluruh personel Polri dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum. Selain itu, seluruh anggota Polri diharapkan mampu menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam menjaga perilaku dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Melalui kebijakan tersebut, Polri menegaskan komitmennya untuk memperkuat upaya pencegahan narkotika, dimulai dari lingkungan internal institusi, sekaligus menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.