Oleh : Redaksi
MEDIA WARTA NASIONAL | TAMBUN UTARA, BEKASI ‘ Camat Tambun Utara, H. Najmudin, S.Ag., M.Ling., menekankan pentingnya perencanaan, penataan organisasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pengawasan penggunaan anggaran bagi kepala desa dan jajaran pemerintah desa.
Pesan tersebut disampaikan Najmudin dalam kegiatan Bimtek fasilitasi pelaksanaan tugas Penjabat (Pj) yang di dalamnya juga membahas bimbingan teknis (bimtek) berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Senin 19/10/2026.
Dalam arahannya, Najmudin mengingatkan bahwa kepala desa harus mampu menyusun perencanaan program kerja untuk satu tahun ke depan. Perencanaan tersebut, menurutnya, perlu menyerap aspirasi masyarakat melalui musyawarah dusun (musdus), musyawarah desa (musdes), maupun musyawarah desa khusus (musdesus).
“ Kepala Desa yang baru harus mampu membuat planning atau perencanaan satu tahun ke depan. Tentu hal ini diserap dari Musdus, Musdes, atau Musdesus,” ujarnya.
Selain perencanaan, Najmudin menyoroti pentingnya penempatan perangkat desa berdasarkan kemampuan dan kompetensi masing-masing. Ia menegaskan bahwa kepala desa perlu membentuk struktur organisasi pemerintahan desa yang ideal agar setiap perangkat dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.
Ia menjelaskan, prinsip tersebut berkaitan dengan organizing atau pengorganisasian, yakni menempatkan orang yang tepat sesuai kompetensinya.
Selanjutnya, pada aspek actuating atau pelaksanaan, seluruh perangkat desa dituntut memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Najmudin secara tegas mengingatkan agar pelayanan administrasi tidak disertai pungutan liar (pungli).
“Saya masih mendengar adanya pungutan biaya pembuatan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Ini tidak boleh,” tegasnya.
Menurut Najmudin, pelayanan publik harus dilaksanakan secara prima, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar seluruh program pemerintah desa dijalankan dengan pengawasan yang baik serta penggunaan anggaran sesuai peraturan perundang-undangan.
Aspek terakhir yang ditekankan adalah controlling atau pengendalian. Melalui pengawasan tersebut, setiap program dan kinerja pemerintah desa diharapkan tetap berada pada jalur yang telah direncanakan dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Layani masyarakat dengan prima dan gunakan anggaran sesuai dengan Undang-Undang Desa,” pungkasnya.
Komunitas Kreatif Menjadi Kunci Kemajuan
Dalam kegiatan tersebut, pemateri Nurul Amin Doses Institut KH. Noer Ali menyampaikan pemikiran sejarawan Arnold J. Toynbee mengenai teori creative minority atau kelompok minoritas kreatif.
Pemikiran tersebut menekankan bahwa kemajuan suatu peradaban tidak semata-mata ditentukan oleh ras, melainkan juga oleh kemampuan masyarakat dalam merespons tantangan dan membangun perubahan.
“Selain itu, Toynbee juga menyampaikan bahwa kemajuan suatu tempat ditentukan oleh komunitas yang kreatif. Jadi, bangsa yang kreatif inilah yang menjadi penentu maju mundurnya suatu bangsa atau daerah,” tutur pemateri.
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa kreativitas, gagasan baru, dan kemampuan menghadapi tantangan merupakan unsur penting dalam mendorong kemajuan suatu wilayah.
Pemateri Nurul Amin, Dosen Institut At – taqwa KH. Noer Alie dalam pemaparannya mengingatkan agar sisa waktu dalam menjalankan jabatan di pemerintahan desa dimanfaatkan sebaik-baiknya. Setiap pejabat dan perangkat desa diharapkan tetap bekerja optimal, menuntaskan tanggung jawab, serta meninggalkan hasil kerja yang baik bagi masyarakat.
“ Sisa waktu dalam jabatan di Pemdes harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Akhiri jabatan kita dengan happy ending,” pesannya.


Tinggalkan Balasan